Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakartapada Kamis (13/2/2025), majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Helena Lim menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, ia hanya dijatuhi hukuman 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Ketua Majelis Hakim Budi Susilo.

Selain itu, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dan jika tidak dapat membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim juga memutuskan agar Helena membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita selama penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Dalam putusan awal, Helena dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta yang juga dapat digantikan dengan kurungan enam bulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa banding telah diajukan, meskipun ia tidak mengetahui kapan sidang banding akan dilaksanakan.

Dalam surat salinan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Desember 2024, terdapat sejumlah nama lain yang juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Sidang vonis kasus korupsi timah yang melibatkan Helena Lim berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Desember 2024. Saat mendengar keputusan hakim, ibunda Helena, Hoa Lien, tidak bisa menahan kesedihannya dan histeris di ruang sidang, memohon agar anaknya dibebaskan.

"Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang," teriak Hoa Lien, mengekspresikan rasa sakitnya setelah mendengar vonis tersebut.