Brilio.net - Ayam Goreng Widuran Solo, rumah makan legendaris yang telah berdiri sejak tahun 1973, mendadak menjadi pusat perhatian publik dan media sosial. Restoran yang telah menjadi ikon kuliner khas Solo selama lebih dari lima dekade ini diterpa kabar mengejutkan terkait kehalalan produknya. Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa menu andalan mereka, kremesan ayam goreng, ternyata digoreng menggunakan minyak babi.
Kabar tersebut bermula dari keluhan salah satu pelanggan yang menuliskan pengalamannya di Google Review dan media sosial. Ia mengaku sempat menanyakan langsung ke pihak karyawan dan pemilik restoran, yang awalnya menyatakan bahwa produk mereka halal. Namun, belakangan diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar, yang kemudian memicu rasa kecewa dan kekecewaan mendalam di kalangan pelanggan, khususnya umat Muslim yang merasa tertipu.
Ramainya perbincangan di jagat maya membuat pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya angkat bicara. Mereka mengeluarkan pernyataan resmi berisi permintaan maaf dan kini secara terbuka mencantumkan label "Non Halal" di seluruh outlet serta platform media sosial resmi mereka.
Fakta kasus kehalalan ayam goreng Widuran Solo
Instagram/@ayamgorengwiduransolo
Menanggapi situasi ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha kuliner wajib mematuhi regulasi jaminan produk halal dan memberikan informasi yang transparan kepada konsumen. Pemerintah daerah dan dinas terkait juga diminta untuk memperketat pengawasan serta memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang. Bahkan, Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara rumah makan tersebut sebagai langkah penanganan awal.
Fakta menarik kasus kehalalan ayam goreng Widuran Solo
1. Rumah makan Ayam Goreng Widuran telah berdiri sejak 1973 dan dikenal luas di Solo serta sekitarnya.
2. Menu kremesan ayam goreng menggunakan minyak babi sehingga produk tersebut tidak halal bagi konsumen Muslim.
3. Informasi penggunaan bahan nonhalal baru terungkap usai adanya review di Google dan unggahan di platform Threads dan X, yang kemudian memicu perhatian publik dan media.
4. Manajemen baru mencantumkan label "Non Halal" setelah viral, meskipun selama ini tidak ada keterangan jelas kepada konsumen.
5. Warga Solo bernama Mochammad Burhannudin melaporkan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan penipuan publik.
6. Laporan ke polisi dilengkapi bukti berupa testimoni konsumen dan unggahan media sosial yang menunjukkan ketidakterbukaan rumah makan.
7. Pelaporan didukung oleh tokoh agama dan organisasi seperti Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), yang menilai ada unsur tipu muslihat dan pelanggaran perlindungan konsumen.
8. Pemerintah Kota Solo menutup sementara rumah makan tersebut sebagai langkah pengawasan dan perlindungan konsumen.
9. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan mendorong pengawasan lebih ketat terhadap produk makanan halal di Indonesia.
Pelaporan warga ke polisi menandai eskalasi serius dari kasus ini, yang tidak hanya sekadar masalah kepercayaan konsumen, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum yang dapat berimbas pada penegakan aturan produk halal di Indonesia. Organisasi keagamaan dan masyarakat menuntut transparansi penuh dari pelaku usaha kuliner dan penegakan hukum agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk memperketat pengawasan dan memastikan bahwa semua pelaku usaha mencantumkan status halal atau nonhalal dengan jelas. Langkah ini penting untuk menjaga reputasi kuliner khas Solo dan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal nasional.
Dengan penanganan yang tegas dan transparan, diharapkan kasus Ayam Goreng Widuran dapat menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha lain agar selalu mematuhi regulasi halal dan menjaga integritas bisnis mereka demi kepuasan dan kepercayaan konsumen.
Recommended By Editor
- Gaji pengurus Koperasi Merah Putih sampai Rp8 juta, fakta atau hoaks?
- MUI soroti kasus Ayam Widuran Solo yang viral nonhalal, perlu ditindak tegas
- Sudah 52 tahun berdiri baru cantumkan label nonhalal, juru masak bongkar fakta dapur Ayam Widuran Solo
- Viral Candi Borobudur dipasangi eskalator, Istana beberkan tujuannya
- Dari legendaris jadi viral, ini kronologi kasus kehalalan Ayam Goreng Widuran Solo yang bikin geger

































