Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para driver ojek online (ojol). Rencananya, SE ini akan dirilis pada akhir pekan ini.
"Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini," ungkap Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, (4/3).
Sementara itu, SE mengenai THR untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan dikeluarkan pada Rabu, 5 Maret 2025.
"Sama skemanya. Besok (hari ini) kita launching THR-nya. Iya, SE-nya di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," jelas Yassierli.
Di sisi lain, pada 17 Februari 2025, puluhan driver ojol melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar aplikator memberikan THR menjelang Hari Raya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menanggapi dengan menemui para pengemudi dan memberikan ultimatum kepada aplikator untuk memenuhi hak-hak para ojol.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan aplikator memberikan THR ojol. Yang perlu ditekankan adalah bahwa THR yang diberikan harus berupa uang tunai, bukan dalam bentuk sembako, meskipun beberapa aplikator sempat mengusulkan alternatif tersebut.
Sebelumnya, menjelang Hari Raya Lebaran, banyak pengemudi ojek online (ojol) bertanya-tanya: apakah mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)? Sayangnya, belum ada peraturan yang jelas mengatur hak THR bagi pekerja lepas seperti driver ojol. Status mereka sebagai mitra kerja atau pekerja lepas membuat penerapan regulasi THR yang umumnya berlaku bagi pekerja formal menjadi sangat kompleks.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memberikan kepastian hukum mengenai THR bagi pengemudi ojek daring. Edy mengungkapkan bahwa sektor pekerja berbasis digital, khususnya para pengemudi ojek online, memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, dengan lebih dari 2 juta orang yang bergantung pada profesi ini.
Namun, meskipun kontribusinya besar, status hukum pengemudi ojek online masih ambigu, terutama terkait dengan hak-hak mereka, termasuk dalam hal pemberian THR. Edy menjelaskan bahwa saat ini pengemudi ojek online tidak memiliki status pekerjaan tetap yang diatur secara formal oleh pemerintah. Mereka beroperasi sebagai mitra mandiri dengan platform digital seperti Gojek atau Grab.
Sebagai mitra, pengemudi memiliki kebebasan untuk mengatur waktu kerja dan jumlah jam yang ingin mereka pilih. Mereka tidak terikat oleh hubungan kerja formal seperti pekerja tetap, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak-hak yang mereka miliki juga berbeda dengan pekerja tetap, termasuk dalam hal pemberian THR.
Pemberian THR, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, umumnya hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan. Ini menunjukkan bahwa pengemudi ojek online, yang bekerja berdasarkan perjanjian kemitraan, tidak berhak mendapatkan THR sebagaimana yang diatur bagi pekerja formal. Oleh karena itu, pemberian THR kepada pengemudi ojek online perlu dilihat lebih dalam, mengingat perbedaan mendasar status mereka.
Penting untuk dicatat bahwa status kepegawaian para pengemudi ojek online (ojol) bervariasi. Hal ini tergantung pada platform ojol yang mereka pilih serta jenis kesepakatan kerja yang telah mereka buat.
Beberapa platform mungkin menerapkan sistem kerja yang lebih formal dan terikat, sedangkan yang lainnya cenderung menggunakan sistem kemitraan yang lebih fleksibel. Perbedaan tersebut memiliki dampak yang cukup besar terhadap hak-hak para pekerja, termasuk hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Oleh karena itu, tidak ada jawaban yang definitif mengenai apakah semua pengemudi ojol berhak menerima THR.
Di Indonesia, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya berlaku bagi pekerja yang memiliki status formal dan hubungan kerja tetap, seperti karyawan tetap di perusahaan. Besaran THR yang diterima umumnya setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sementara itu, bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan durasi kerja yang telah dijalani. Ketentuan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
Namun, situasi berbeda terjadi pada pengemudi ojek online (ojol) yang umumnya tidak memiliki status sebagai pekerja tetap. Oleh karena itu, regulasi mengenai THR ini tidak bisa diterapkan secara langsung kepada mereka. Hal ini menciptakan kompleksitas dalam pengaturan THR bagi pengemudi ojol, sehingga memerlukan penjelasan yang lebih mendalam.
Recommended By Editor
- Tak hanya jadi jasa antar jemput, momen ojol wakilkan customernya untuk ambil rapor ini bikin terharu
- Driver taksi online ini hias mobilnya dengan dekorasi khas Natal, effort-nya bikin angkat jempol
- [KUIS] Pilih driver ojek online andalanmu dan temukan kata-kata bijak yang bisa mewarnai harimu
- Pernah punya kehidupan mapan, 5 seleb ini banting tulang jadi driver ojek online
- Viral driver taksi online minta biaya tambahan jika suhu AC dinaikkan, rincian tarifnya bikin emosi