Brilio.net - Merespons situasi pandemi Covid-19 belakangan ini di Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa tentang beberapa hal terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada tahun 1442 H/2021 M.

"Sehubungan dengan itu dan merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H/21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini," jelas Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu'ti, MEd.

Dia mengatakan, perlunya bersama-sama mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kepentingan sangat urgent dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan. Misalnya, kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.

"Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan mushola untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah," ujarnya.

Abdul Mu'ti juga mengimbau, segala ibadah baik yang sunah maupun fardhu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan dengan mengganti kalimat "hayya alas salah" dengan "sallu fr rihalikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.

Dia menambahkan, segala usaha mengatasi Covid-19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan.

Terkait Idul Adha 1442 Hijriah, dia mengatakan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Salat Idul Adha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

"Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," ujarnya.

Menurut Prof Abdul Mu'ti, kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).

"Jika ada penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis," tutupnya.