Brilio.net - Proses seleksi administrasi CPNS 2021 sudah terlaksana. Para peserta bisa memantau apakah lolos dalam tahap ini atau tidak. Langkah pertama ini akan menyisihkan sebagian peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Kamu bisa melihat hasil seleksi melalui https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2021/08/Pengumuman-Hasil-Seleksi-Administrasi-CPNS-BKN-2021.pdf

Namun, untuk kamu yang tidak lolos jangan kecewa, sebab ada kesempatan untuk mempertahankan peluang dengan mengajukan sanggahan. Ya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan para pelamar seleksi CPNS untuk menyampaikan sanggahan melalui website resminya.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Cara ajukan sanggahan CPNS 2021 © Instagram

foto: Instagram/@bkngoidofficial

Kamu bisa menjelaskan secara rinci mengenai sanggahan dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Namun perhatikan juga masa sanggahan yang sudah ditentukan. Berikut cara menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021:

1. Pelamar mengajukan sanggahan paling lambat 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Caranya login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

3. Sampaikan isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan.

Cara ajukan sanggahan CPNS 2021 © Instagram

foto: Instagram/@bkngoidofficial

Perlu dipahami, dalam proses pengajuan sanggahan, peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mengetahui jika panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Apabila alasan sanggahan diterima panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.