Brilio.net - Kasus dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan Firza Husein menemui babak baru. Polda Metro Jaya, Selasa (16/5) kemarin menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

"Jadi penyidik telah memeriksa saksi FH lalu gelar perkara dan hasilnya malam (Selasa) ini dinyatakan peningkatan status saksi FH sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firza Husein pada Rabu pagi (17/5).

Berikut penjelasan seputar kasus ini.

1. Awal mula kasus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Laporan itu awalnya dari beredar "screen shot" percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1). Polisi juga memburu orang yang diduga menyebarkan percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut.

2. Alasan penetapan tersangka terhadap Firza Husein.

Firza © 2017 brilio.net foto: merdeka.com

Menurut Argo Yuwono, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Firza sebagai tersangka seperti laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti dan keterangan saksi ahli.

Penyidik menduga Firza berperan sebagai pihak yang membuat dokumentasi tanpa busana atau terkait tuduhan aksi pornografi.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebutkan sejauh ini Firza tidak mengaku foto tersebut namun penyidik memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.

Terkait kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Firza, Argo berargumentasi hal itu kewenangan penyidik kepolisian.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

3. Foto Firza asli.

Penyidik Polda Metro Jaya juga menegaskan foto berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein asli berdasarkan keterangan saksi ahli pengenalan wajah dari Inafis Mabes Polri.

"Identik saksi ahli yang bilang begitu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Namun Argo mengatakan sejauh ini Firza Husein tidak mengakui foto tidak senonoh tersebut karena bukan dirinya.

Argo menuturkan penyidik Polda Metro Jaya akan gelar perkara usai pemeriksaan Firza selesai guna meningkatkan status hukum.

4. Siapa Emma?

Firza © 2017 brilio.net foto: Istimewa

Dalam percakapan tersebut juga tersebut sosok Kak Emma. Siapa dia? Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan saksi Emma merupakan teman cerita saksi dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein.

"Intinya Firza punya temen dekat namanya Kak Emma kalau curhat (curahan hati) sama Kak Emma," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo mengungkapkan penyidik kepolisian membutuhkan keterangan tambahan Emma untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) setelah gelar perkara.

"Hanya satu dua pertanyaan untuk melengkapi berkas saja," ujar Argo.

Argo enggan menyebutkan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Emma karena masuk ranah materi penyidikan.

5. Dimana Habib Rizieq?

Penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan langkah dan cara untuk menjemput pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab usai melakukan gelar perkara dugaan penyebaran pencakapan dan foto berkonten pornografi atas Firza Husein.

"Kita lihat nanti dari gelar perkara karena penyidik telah memiliki rencana tindak lanjut sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo mengatakan Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengetahui posisi Rizieq saat ini berada di Jeddah, Arab Saudi.

Argo menuturkan penyidik Polda Metro Jaya juga akan mempelajari undang-undang kepolisian di Arab Saudi terkait upaya membawa Rizieq ke Indonesia.

"Nanti kita koordinasi melalui Interpol maupun imigrasi," tutur Argo.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan dua kali terhadap Rizieq namum pentolan FPI itu tidak kembali ke Indonesia usai umroh ke Mekkah.

Setelah umroh, Rizieq sempat berkunjung ke Malaysia namun kembali ke Jeddah guna menghindari dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

6. Tanggapan pihak Firza.

Firza © 2017 brilio.net foto: merdeka.com

Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar menyesalkan langkah penyidik meningkatkan status hukum Firza dari saksi menjadi tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi.

"Kita sesalkan kalau itu terjadi," kata Azis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam dikutip antara.

Azis mengatakan penyidik seharusnya memeriksa yang mengunggah dan merekayasa tuduhan penyebaran aksi pornografi tersebut.

Ia mengaku turut mendampingi pemeriksaan Firza Husein di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Azis mempertanyakan penyidik yang mendapatkan pelaku yang mengunggah percakapan dan foto aksi pornografi itu.

"Menurut saya itu tidak sulit dibandingkan menetapkan tersangka (Firza) yang sebenarnya korban," ujar Azis.

Ia menyatakan kemungkinan kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firza.

7. Tanggapan ahli.

Saksi ahli pidana umum Effendi Saragih menyatakan kasus penyebaran percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi unsur pidana.

"Jadi sesuai fakta yang dikumpulkan penyidik memenuhi unsur pidana," kata Effendi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Effendi mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Effendi menuturkan Firza dapat dijerat hukum karena membuat sendiri dokumentasi tidak senonoh itu, sedangkan Rizieq bisa diseret lantaran menyuruh memfoto kepada Firza.

"Mestinya yang menyebarkan juga kena," ujar Effendi.

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, Effendi menegaskan Firza dan Rizieq dapat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

8. Tanggapan ahli tentang foto Firza identik.

Firza © 2017 brilio.net foto: merdeka.com

Saksi ahli Indonesia Automatic Fingerprint Identification (Inafis) Polri Heri Cahyono menyatakan dokumentasi Firza Husein, yang tersebar pada laman "baladacintarizieq.com", identik dengan foto asli.

"Kesimpulannya, foto yang diserahkan penyidik kepada Inafis adalah asli dan bukan rekayasa," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (15/5) malam.

Heri yang ahli "face recognition" menjelaskan pemeriksaan foto Firza Husein dilakukan dengan cara membandingkan foto dari situs dengan dokumentasi, yang diambil penyidik saat memeriksa Firza.

Berdasarkan pemeriksaan melalui algoritma biometri wajah, menurut Heri, dipastikan hasilnya cocok atau identik.

"Ketika wajahnya berbeda adalah orang berbeda secara sistem akan menolak. (Firza) diperiksa pakai kerudung," ujar Heri.

Heri mengungkapkan pemeriksaan wajah menggunakan tiga metode yaitu pertama biofinder untuk mencocokkan dua foto wajah dari satu orang yang sama, kedua "face recognition" untuk mengidentifikasi wajah pada foto yang dianalisa kemudian terkoneksi langsung dengan data base kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kemudian ketiga "adobe photoshop" CS 6 yang sudah dimodifikasi untuk memperbesar identifikasi "pixel" sambungan dan tingkat kerapatan.

"Saya banyak menemukan indikasi keaslian dari warna kulit kemudian proporsional ukuran dan efek pencahayaan," ungkap Heri.