Brilio.net - Kasus Satria Arta Kumbara kembali menyedot perhatian publik usai video permintaan maafnya beredar luas di media sosial. Eks prajurit Marinir TNI AL itu memohon agar bisa kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah terlibat dalam operasi militer bersama tentara Rusia.
Nama Satria mencuat pertama kali saat video dirinya mengenakan seragam militer Rusia viral di TikTok. Ia diketahui telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan turut bergabung dalam perang di Ukraina.
Keputusan tersebut membuat status kewarganegaraan Indonesia milik Satria terancam dicabut. Kini ia menyampaikan penyesalan dan meminta bantuan langsung kepada Presiden Prabowo, Wapres Gibran, serta Menlu Sugiono agar bisa pulang ke Tanah Air dan mendapatkan kembali status WNI.
Berikut ini rangkuman tujuh fakta lengkap soal perjalanan kasus Satria Arta Kumbara eks marinir AL dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (22/7).
1. Video WNI berseragam Rusia viral di TikTok.
foto: TikTok/@zstorm689
Kasus ini bermula dari video viral di TikTok yang memperlihatkan pria berseragam tentara Rusia, namun di video lainnya ia tampak mengenakan seragam TNI AL. Video itu berasal dari akun @zstorm689 dan langsung menyedot perhatian publik.
Awalnya identitas pria dalam video tersebut belum diketahui. Tapi setelah ditelusuri, pihak TNI AL mengonfirmasi bahwa pria itu adalah Satria Arta Kumbara, eks anggota Marinir.
Satria sebelumnya berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) dengan pangkat Sersan Dua dan nomor registrasi 111026.
2. Dinyatakan sesersi dan dipecat oleh TNI AL.
foto: TikTok/@zstorm689
Setelah ditelusuri lebih lanjut, TNI AL menyatakan bahwa Satria telah melakukan tindakan desersi sejak 13 Juni 2022. Ia meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama.
Atas tindakannya, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta pemecatan melalui putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara in absentia. Keputusan itu diambil pada 6 April 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5).
3. Jadi tentara bayaran Rusia tanpa izin negara.
Setelah dipecat dari TNI, Satria diketahui bergabung dengan militer Rusia dalam operasi perang di Ukraina. Foto-foto dirinya mengenakan seragam militer Rusia tersebar luas di media sosial.
Langkah itu dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Aturan tentang hal ini tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kewarganegaraan.
Satria dinilai melanggar Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d karena bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.
4. Status WNI terancam dicabut pemerintah.
foto: TikTok/@zstorm689
Tindakan Satria membuat pemerintah Indonesia mulai memproses pencabutan status kewarganegaraannya. Proses itu dijalankan melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar RI di Moskow.
Pencabutan status WNI dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara serta menegakkan hukum. Pemerintah juga sudah memastikan bahwa langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah pencabutan kewarganegaraan ini juga dipastikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyatakan Satria tidak lagi menjadi WNI usai mengikuti operasi militer Rusia.
5. Berpotensi dihukum jika pulang ke Indonesia.
foto: TikTok/@zstorm689
Jika suatu hari Satria kembali ke Indonesia, maka ia berpotensi menghadapi sanksi hukum. Meski sudah bukan anggota TNI, bergabung dengan tentara negara lain tetap bisa dikenai pidana.
Anggota DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa warga negara Indonesia tidak boleh menjadi prajurit negara lain, meskipun negara tersebut adalah negara sahabat. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau masih WNI, enggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya, itu bisa kena hukuman ikut menjadi prajurit negara lain walaupun negara itu negara sahabat," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (12/5).
6. Satria minta maaf dan ingin kembali jadi WNI.
foto: TikTok/@zstorm689
Di tengah proses hukum yang berjalan, Satria mengunggah video permohonan agar bisa kembali menjadi WNI. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah karena tidak tahu bahwa tindakannya akan berakibat pada pencabutan kewarganegaraannya.
Ia juga mengaku tidak pernah berniat mengkhianati negara dan menyebut tujuannya hanyalah untuk mencari nafkah. Dalam video itu, Satria menyampaikan permohonannya langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Luar Negeri.
Ia menjelaskan bahwa kontrak yang ia tanda tangani dengan Kementerian Pertahanan Rusia membuatnya kehilangan status WNI.
"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, saya menandatangi kontrak dengan kementrian pertahanan yang mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya," kata Satria.
Ia juga membantah anggapan bahwa keputusannya membela Rusia adalah bentuk pengkhianatan terhadap Indonesia.
"Mohon maaf Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan untuk datang ke sini untuk mencari nafkah."
Lebih lanjut, ia meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk membebaskannya dari kontrak tersebut agar bisa pulang. Ia mengklaim hanya Prabowo Subianto yang bisa mengakhiri kontraknya di Rusia.
"Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia. Mohon izin, yang bisa mengakhiri kontrak tersebut hanya Bapak Prabowo di Kementerian pertahanan Rusia."
7. Kemenlu dan TNI AL tetap tegas dalam sikap.
foto: Wikipedia.com
Menanggapi situasi ini, pihak Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa mereka tetap memantau keberadaan Satria lewat KBRI Moskow. Meski begitu, tidak ada indikasi bahwa permintaan Satria akan dikabulkan.
Juru bicara Kemlu Rolliansyah "Roy" Soemirat menyebut pihaknya masih melakukan komunikasi dengan Satria. Pemerintah juga terus mengikuti perkembangan kasus ini.
"Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," kata Roy melalui pesan singkat.
Sementara itu, TNI AL menegaskan bahwa Satria sudah bukan lagi bagian dari institusi mereka. Mereka juga menyatakan tidak akan menanggapi permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menyatakan bahwa status Satria sebagai personel militer telah berakhir.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan warga negara di luar negeri pun tetap memiliki konsekuensi hukum dan kebangsaan.
Recommended By Editor
- Sengaja cabut gugatan Rp100 M, kubu Nikita Mirzani ungkap alasan fokus pada sidang kasus pemerasan
- Geram terus difitnah, Hamish Daud akhirnya polisikan sejumlah akun media sosial
- Respons Nikita Mirzani usai hakim tolak eksepsinya dalam sidang dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys
- Dituntut 2 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik, Razman Nasution ngaku tak takut
- Nikita Mirzani cabut gugatan wanprestasi Rp100 M terhadap Reza Gladys, ini alasannya






































