Brilio.net - Pendidikan dasar memegang peran vital sebagai pondasi dalam membentuk masa depan bangsa. Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun—mulai dari tingkat SD hingga SMP—wajib disediakan secara gratis oleh negara. Ketentuan ini tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta. Putusan ini menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan keluarga yang selama ini terbebani oleh biaya pendidikan, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara.

Putusan MK yang diumumkan pada tanggal 27 Mei 2025 tersebut menyoroti ketimpangan yang selama ini terjadi, di mana kebijakan pembebasan biaya pendidikan hanya diterapkan di sekolah negeri. Sementara itu, banyak anak harus menempuh pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri, yang pada akhirnya memaksa mereka membayar biaya yang tidak sedikit. Dengan adanya keputusan ini, pemerintah, baik pusat maupun daerah, diwajibkan untuk menghapuskan pungutan biaya pendidikan dasar di seluruh jenis satuan pendidikan, termasuk swasta, demi memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar tanpa terhambat kendala finansial.

Namun demikian, MK juga memberikan kelonggaran bagi sejumlah sekolah swasta tertentu, khususnya yang tergolong sekolah elite, untuk tetap mengenakan biaya pendidikan kepada siswanya. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberagaman karakteristik sekolah swasta, tanpa mengorbankan prinsip pemerataan akses pendidikan. Berikut ini adalah poin-poin penting yang disampaikan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban negara dalam menjamin pendidikan gratis serta pengecualian bagi sekolah swasta tertentu yang masih diperbolehkan memungut biaya, dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (28/5).

1. Pernyataan Penting Mahkamah Konstitusi soal Pendidikan Gratis dan Sekolah Swasta
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar sembilan tahun tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

2. Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang sebelumnya hanya berlaku untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan dan diskriminasi, sehingga harus diperluas ke sekolah swasta.

3. Selama ini, pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak belajar di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

4. Sekolah swasta yang tergolong 'elite' tetap diperbolehkan memungut biaya dari siswanya, sebagai bentuk keberagaman dan kualitas pendidikan yang ditawarkan. Di mana sekolah swasta menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional. Diketahui pula selama ini sekolah swasta tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah. MK menyoroti, kurikulum tambahan ini sebagai daya jual atau ciri khas institusi pendidik

5. Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat mendapatkan pendidikan dasar karena faktor ekonomi.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan sejumlah negara yang telah lebih dulu mengadopsi kebijakan pendidikan dasar gratis secara menyeluruh, seperti Finlandia, Jerman, dan Jepang. Negara-negara tersebut telah menunjukkan bahwa pendidikan bebas biaya di tingkat dasar mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia serta memperkecil kesenjangan sosial. Diharapkan, melalui kebijakan ini, sistem pendidikan nasional Indonesia akan semakin kuat dan kesempatan belajar bagi seluruh anak di tanah air menjadi lebih merata.

Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan ini menuntut keterlibatan aktif pemerintah dalam menyusun anggaran pendidikan yang lebih efisien dan akuntabel. Perhatian khusus perlu diberikan kepada sekolah swasta yang kini harus mendapatkan dukungan pendanaan dari negara. Situasi ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua tingkat dasar.

Lebih dari sekadar penghapusan biaya, putusan MK ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil dan layak. Kebijakan ini membuka harapan baru bagi masa depan pendidikan di Indonesia—yang lebih inklusif, berkualitas, dan mampu mencetak generasi unggul di panggung dunia.