Brilio.net - Persidangan sengketa Pilpres ketiga telah berlangsung pada Rabu (19/6). Dalam persidangan MK tersebut, kubu Prabowo-Sandi menghadirkan Rahmadsyah Sitompul sebagai saksi. Namun ketika dirinya berada di persidangan tersebut, sosoknya terungkap sebagai tahanan kota.

Hal ini diketahui ketika pertanyaan demi pertanyaan diajukan oleh Majelis Hakim. Pasalnya Hakim tidak puas dengan penuturan saksi. Sampai akhirnya Hakim Palguna menanyakan apakah dirinya merasa tertekan pada persidangan ini atau tidak. Saksi lalu menjawab bahwa dirinya kini berstatus tahanan kota.

"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," jawabnya gugup yang dilansir dari merdeka.com, Kamis (20/6).

Tak hanya itu saja, ia mengaku bahwa dirinya berbohong, di mana Rahmadsyah beralasan ke Jakarta untuk menemani ibunya yang sedang sakit bukan untuk datang sebagai saksi di persidangan MK.

"Saya berangkat ke Jakarta izin menemani orangtua ibu saya sakit. Kuasa hukum saya yang datang ke persidangan," beber Rahmadsyah.

Tentunya ini cukup mengejutkan, sosok Rahmadsyah Sitompul akhirnya menjadi sorotan publik dan banyak yang penasaran dengan sosoknya. Berikut fakta daari Rahmadsyah Sitompul yang dilansir dari berbagai sumber, Kamis (20/6).

1. Berstatus tahanan kota.

Rahmadsyah Sitompul merupakan tahanan kota, di mana ia merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dikarenakan dugaan membongkar kecurangan pemilu.

2. Berbohong untuk jadi saksi ke sidang MK.

Dilansir dari merdeka.com, Kamis (20/6), hakim menanyakan mengenai apakah dirinya merasa tertekan atau tidak hadir dalam persidangan ini atau tidak. Namun ia menjawab bahwa dirinya kini berstatus tahanan kota.

Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah Rahmadsyah merasa ada ancaman untuk datang ke persidangan, dia menjawab tegas.

Tidak, tidak ada" jawab Rahmadsyah.

Kuasa Hukum, Teguh Samudra menanyakan apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan di Sumatra Utara atau belum.

"Saya berangkat ke Jakarta izin menemani orang tua ibu saya sakit. Kuasa hukum saya yang datang ke persidangan," beber Rahmadsyah yang dilansri brilio.net dari merdeka.com.

3. Terseret kasus pelanggaran UU ITE.

a © 2019 brilio.net

foto: istimewa

Dalam persidangan tersebut teryngkap bahwa Rahmadsyah Sitompul merupakan tahanan kota yang terjerat kasus pelanggaran ITE. Hal ini langsung disampaikannya di hadapan hakim.

"Sedikit (gugup), karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu, terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," jawabnya gugup, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019), yang dilansir brilio.net dari liputan6.

4. Sebagai ketua Sekber Prabowo-Sandi.

Dilansir dari liputan6, Rahmadsyah Sitompul diketahui sebagai ketua Sekber Prabowo-Sandi kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Dia dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya terkait dugaan adanya oknum polisi yang dia sebut mengarahkan salah satu paslon Pilpres dalam acara yang dinamai 'Sosialisasi ttng keamanan pileg pilpres 2019'.