Brilio.net - Presiden Joko Widodo, baru saja menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak. Perppu ini membahas pemberlakuan hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual.

Hal ini pun menuai kontroversi, ada yang setuju dan tidak sedikit yang menolak. Sebab, hukum kebiri dianggap menyalahi hak asasi manusia. Namun, auh sebelum Indonesia menerapkan hukum kebiri, dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (26/5), ternyata 10 negara ini telah memberlakukan hukum kebiri terhadap pelaku pemerkosaan:

1. Rusia

Rusia dikenal sebagai negara yang sangat tegas untuk para pelaku asusila. Penerapan hukum kebiri kimiawi diterapkan sejak tahun 2011 dan dibentuk ahli forensik khusus untuk menerapkan hukuman tersebut. Hukuman kebiri akan dikenakan ke mereka yang melakukan tindakan kejahatan seksual pada anak-anak di bawah usia 14 tahun.

2. Israel

Dilansir brilio.net dari Haaretz, pelaku kejahatan seksual di Israel akan diganjar hukuman kebiri. Peraturan ini telah diterapkan sejak 8 tahun yang lalu dan terbukti tindak kejahatan seksual di negara ini semakin berkurang.

3. Moldova

Maldova menganggap tindakan asusila adalah hal yang sangat tidak manusiawi dan pantas diganjar dengan hukum kebiri. Namun berbagai hujatan datang dari kalangan internasional yang menolak penerapan hukum kebiri di negara tersebut.

4. Argentina

Sejak tahun 2010 hukum kebiri diterapkan disalah satu provinsi di Argentina yaitu Mendoza. Para pelaku kejahatan seksual yang telah melalui persidangan akan mendapatkan hukum kebiri kimiawi. Bahkan setahun terakhir tercatat 11 terpidana kasus pemerkosaan telah menjalani hukum kebiri kimiawi.

5. Malaysia

Negara tetangga, Malaysia, menjadi anggota ASEAN pertama yang memberlakukan hukum kebiri untuk pelaku pedofilia. Pemerintah Malaysia sangat tegas dalam melindungi anak-anak.

Kamu tahu nggak? KLIK NEXT untuk melanjutkan.

2 dari 2 halaman


6. Polandia

Awal tahun 2009, Pemerintah Polandia menjatuhkan hukuman kebiri kimiawi kepada mereka yang telah terbukti bersalah dalam kasus asusila kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun.

7. Estonia

Pada tahun 2012 Kementerian Kehakiman Estonia menyatakan pelaku kejahatan seks akan dijatuhi hukuman kebiri kimia. Hal ini dilakukan mengingat jumlah kejahatan seksual di negara tersebut cukup tinggi.

8. Korea Selatan

Tindakan tegas pemerintah Korea Selatan mulai terbukti 5 tahun terakhir dengan adanya beberapa pelaku pemerkosaan yang mendapatkan hukuman kebiri kimiawi. Sesuai keputusan Kementerian Kehakiman Korsel, pelaku akan mendapatkan hukuman kebiri dan pengobatan hingga sembuh.

9. Australia

Negara bagian Australia seperti Western Australia, Victoria dan Queensland memberlakukan hukuman kebiri sejak tahun 2010. Enam tahun setelah penerapan aturan tersebut, tingkat kejahatan seks di Australia mulai berkurang dan beberapa negara bagian lainnya berencana memberlakukan hukum yang sama.

10. Amerika Serikat

Negeri Paman Sam menjadi negara pertama yang memberlakukan hukum kebiri kimiawi sejak tahun 1996. Hal ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat sampai hari ini sangat konsisten dalam melindungi hak anak-anak.