Dalam SIPP tersebut, ada 7 poin penting yang disampaikan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk menerima serta mengabulkan gugatan PMH dari penggugat untuk seluruhnya.

Wulan menuntut pemilik nama lengkap Sabdayagra Ahessa itu mengembalikan dana talangan yang telah diberikan. Dana tersebut rupanya digunakan Sabda untuk merenovasi rumahnya yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

wulan ajukan gugatan sabda ke pengadilan © berbagai sumber

foto: Instagram/@wulanguritno

Masuknya gugatan perdata Wulan Guritno dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Karena perbuatan melawan hukum, Wulan meminta dana talangan segera dibayarkan, termasuk di dalamnya biaya ganti rugi.

"Benar, gugatan sudah terdaftar," kata Djuyamto dilansir dari kapanlagi.com.