Sidang cerai antara Arya Saloka dan Putri Anne kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (14/5). Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Arya, Noverizky Tri Putra, mengungkapkan beberapa poin penting terkait perpisahan mereka.

"Yang pasti, fokus dari perpisahan ini adalah hak asuh anak dan status cerai mereka," ungkap Noverizky kepada awak media setelah persidangan, seperti yang dikutip dari Intens Investigasi.

Soal nafkah yang harus ditanggung oleh Arya, pihaknya belum bisa memberikan rincian yang jelas. "Untuk nafkah bulanan, saya tidak bisa menyebutkan angka pasti karena Mas Arya juga belum memberikan informasi kepada kami," tambahnya.

Mengenai hak asuh anak, Noverizky menjelaskan bahwa hak asuh jatuh kepada Putri Anne. Namun, Arya Saloka tetap memiliki peran penting dalam pengasuhan dan pendidikan anak mereka.

"Hak asuh anak diberikan kepada Mbak Putri Anne, tetapi dalam proses pembesaran dan pendidikan, Mas Arya tetap terlibat. Kami telah sepakat untuk mengutamakan kepentingan anak, jadi tidak ada batasan untuk bertemu dengan ayahnya," jelasnya.

Noverizky juga menegaskan bahwa Arya diberikan akses penuh untuk tetap dekat dengan sang anak. Mereka memastikan sang buah hati tetap mendapat kasih sayang utuh dari kedua orangtua.

"Anak secara status tinggal bersama Mbak Putri, tetapi Mas Arya diberikan ruang seluas-luasnya untuk bertemu, mengajak jalan, atau bahkan menginap di rumah Mas Arya," tambahnya.

Menurut Noverizky, baik Arya maupun Putri Anne memiliki komitmen yang sama untuk memastikan tumbuh kembang anak tetap terjaga meski mereka berpisah. "Mereka ingin memastikan perkembangan anak tumbuh dengan baik, mendapatkan pendidikan yang baik, dan menjalani hidup yang baik," tutupnya.

Lebih lanjut, Putri Anne selaku termohon diketahui tidak hadir di Pengadilan Agama, namun proses sidang tetap berjalan. Kuasa hukum Arya Saloka mengaku tidak bisa memberikan informasi mengenai alasan ketidakhadiran Putri Anne dan tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang, hakim memutuskan bahwa sidang akan kembali digelar pada 23 Mei 2025 dengan agenda pembuktian.

"Hari ini adalah agenda sidang pemanggilan termohon kedua, namun kami menunggu, pihak Mbak Putri Anne atau kuasa hukumnya belum bisa hadir. Kami tidak bisa menyampaikan apa pun mengenai ketidakhadirannya," kata Noverizky setelah sidang.

"Tadi sudah diputuskan untuk tetap menjalankan proses sidang, sehingga hakim memutuskan untuk sidang ketiga pada tanggal 23 Mei, minggu depan, dengan agenda pembuktian," jelas Noverizky.