Melalui kuasa hukumnya, Adipati mengungkapkan bahwa tindakan penipuan yang dilakukan oleh terlapor adalah terkait akses jalan. Ia mengatakan bahwa akses jalan yang dijanjikan rupanya bukan milik Sandra Soemanto, melainkan milik orang lain.

"Awalnya itu memang terkait jual beli rumah. Sandra Soemanto menyatakan bahwa rumah yang dibeli oleh klien kami itu memiliki akses jalan, namun pada kenyataannya jalan itu masih milik orang lain. Di sini klien kami mengalami kerugian dan di situlah pidananya, ada dugaan tindak penipuan di situ," ungkap Ernest.

Atas dugaan penipuan tersebut Adipati mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 3-4 miliar.

"Kerugian yang dialami klien kami itu sekitar 3-4 M, saya lupa pastinya karena sudah lama, tapi sekitar segitu. Kejadian itu dari dua tahun lalu, kami sudah melapor dari 28 Juli 2020 hingga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Sebelum status terlapor naik menjadi tersangka, pihak Adipati melalui kuasa hukum sempat membuka upaya perdamaian melalui mediasi. Namun sayang, upaya tersebut tak menemukan titik terang.

"Bu Sandra sudah dua kali ganti pengacara, yang pertama itu kami sudah menyampaikan bahwa kami selalu terbuka untuk perdamaian. Tapi dari apa yang kami sampaikan perdamaian itu tidak pernah ditindaklanjuti secara serius sampai lawyer kedua itu diminta bu Sandra untuk mediasi sama kami, itu pun tidak ada titik terang," pungkasnya.