Brilio.net - Kabar kurang menyenangkan kembali datang dari dunia hiburan. Pada awal bulan Maret ini, aktor Sandy Tumiwa terciduk polisi karena penyalahgunaan narkotika. Mantan suami Tessa Kaunang ini ditangkap di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3). Sandy menambah panjang deretan selebritis Tanah Air yang tersandung kasus narkoba.

Saat ini Sandy telah diamankan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Ia ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriadi. Menurutnya Sandy ditangkap pada Jumat dini hari di hotel daerah Jakarta Selatan.

"Iya, Sandy kami tangkap Jumat dini hari di sebuah hotel di Jakarta Selatan sekitar pukul 02.30," ujar Dedy dalam keterangannya, seperti dikutip brilio.net dari laman merdeka pada Sabtu (2/3).

sandy tumiwa narkoba © berbagai sumber

foto: merdeka.com


Tak hanya seorang diri, Sandy diamankan bersama remaja yang dikabarkan rekannya, Mikhael Angelio (19 tahun). Keduanya ditangkap di lantai 12 sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Menurut rilis, Sandy Tumiwa diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu. Atas tindakannya tersebut ia terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan Sandy Tumiwa dengan kepolisian. Sebelumnya mantan suami Tessa Kaunang ini juga pernah mendekam di penjara. Saat itu mantan suami Tessa Kaunang ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penipuan di tahun 2016.

sandy tumiwa narkoba © berbagai sumber

foto: liputan6.com


Ia diduga melakukan penipuan melalui investasi bodong dengan membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia. Sandy menawarkan keuntungan kepada investor yang bersedia berinvestasi di perusahaan bodong miliknya.

Kasus ini juga sempat ramai sebab salah satu pedangdut Indonesia, Annisa Bahar merupakan salah satu korbannya. Annisa mengaku dirugikan  sampai ratusan juta rupiah.