Polisi pun akan mendalami kasus tersebut. Lesty juga akan melampirkan barang bukti hasil visum, untuk dijadikan bukti adanya tindak KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

rizky billar terancam hukuman 15 tahun penjara © instagram

foto: Instagram/@rizkybillar

"Kita belum mendalami segitu, karena memang hanya dilaporkan KDRT. Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jad bukti dan fakta adalah visum," menambahkan.

Mengenai detail KDRT yang diduga dilakukan terhadap pedangdut asal Bandung ini, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa beberapa saksi dan Rizky Billar sebagai terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa. Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," tuturnya.

Atas dugaan KDRT ini Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi.