Brilio.net - Lucinta Luna kembali jadi sorotan publik setelah ia ditangkap polisi akan kepemilikan barang terlarang. Lucinta Luna diamankan pihak berwajib bersama tiga orang lainnya, termasuk sang kekasih Abash di sebuah apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2).

Setelah menjalani pemeriksaan, Lucinta Luna terbukti mengonsumsi zat psikotropika. Hal ini terungkap melalui tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dari tes tersebut, Lucinta dinyatakan positif menggunakan benzo.

"Dalam cek urine tersangka LL positif, positif benzo ya, psikotropika," ujar Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom seperti dikutip brilio.net dari kapanlagi.com, Rabu (12/2).

Ancaman hukuman Lucinta Luna  Instagram

foto: Instagram/@lucintaluna

Tak hanya itu, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa Lucinta sudah menggunakan barang terlarang tersebut selama 6 bulan.

"Keterangan dari tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih enam bulan (gunakan narkoba)," imbuh Maulana.

Hingga kini, Maulana mengungkapkan bahwa Lucinta Luna masih menjalani pemeriksaan. Selain itu pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, Lucinta diamankan beserta barang bukti berupa beberapa butir ekstasi, pil riklona dan tramadol. Dalam kasus ini Lucinta dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan psikotropika. Ia terancam menjalani hukuman penjara kurang dari lima tahun.

"Kalo undang-undang psikotropika, itu ancaman hukuman di bawah lima tahun," imbuh Maulana.