Brilio.net - Kasus ujaran ikan asin yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami terus bergulir. ketiga selebriti tersebut resmi ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Buntut dari kasus, pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan surat penahanan pada Jumat (12/7). Para tersangka resmi ditahan dan akan menjalani masa tahanan di Rutan Polda hingga 20 hari ke depan.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (12/7), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan mereka mengakui hal tersebut. Bahkan, mereka membagi perannya masing-masing dalam video yang mempermalukan Fairuz tentang bau ikan asin.

"Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut. (Pablo dan Rey) Bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," beber Argo di Polda Metro Jaya dikutip dari liputan6.com, Jumat (12/7).

Sementara, Galih Ginanjar berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik mantan istrinya.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.

Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini. Selain kasus ikan asin, penyidik juga dalami kasus-kasus yang lainnya.

"Saat ini, kita masih mendalami persoalan ini kembali dan memeriksa ketiga tersangka," pungkas Argo.