Brilio.net - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengambil keputusan untuk menolak gugatan balik yang diajukan oleh Paula Verhoeven terkait nafkah iddah dan madya dari Baim Wong. Penolakan ini didasarkan pada temuan penting yang diperoleh majelis hakim selama proses persidangan, dimana Paula terbukti melakukan nusyuz atau pembangkangan terhadap suami.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengkonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti dan keterangan yang menunjukkan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.

"Bahwa dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).

Suryana lebih lanjut menjelaskan bahwa penolakan terhadap tuntutan nafkah iddah dan madya dari Paula dikarenakan status nusyuz yang telah terbukti secara hukum. Keputusan ini merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. "Jadi ketika dikatakan terbukti nusyuz maka dia tidak punya hak," lanjut Suryana.

Meskipun gugatan nafkah iddah dan madya ditolak, pengadilan tetap memutuskan untuk memberikan mut'ah sebesar Rp1 miliar kepada Paula. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, yang menegaskan bahwa seorang istri tetap berhak menerima mut'ah meskipun dinyatakan nusyuz. "Majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut'ah," jelas Suryana.

Dalam gugatan baliknya, Paula sebenarnya mengajukan beberapa tuntutan finansial terhadap Baim Wong. Tuntutan tersebut meliputi nafkah madya sebesar Rp800 juta, nafkah iddah sebesar Rp600 juta, mut'ah senilai Rp3 miliar, serta nafkah untuk anak sebesar Rp80 juta setiap bulan.

Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti dan kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk hanya mengabulkan satu poin dari gugatan tersebut, yaitu pemberian mut'ah sebesar Rp1 miliar, jumlah yang lebih rendah dari tuntutan awal Paula yang mencapai Rp3 miliar.

Keputusan pengadilan ini belum bersifat final karena masih dapat berubah apabila salah satu pihak memilih untuk mengajukan banding. Putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah masa banding berakhir tanpa adanya pengajuan banding dari Baim maupun Paula.