Brilio.net - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perkara perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Rabu, (16/4). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan nafkah mut'ah untuk Paula sebesar Rp1 miliar, lebih rendah dari tuntutan awalnya sebesar Rp3 miliar.
Keputusan pengadilan ini mengakhiri proses perceraian yang telah menjadi sorotan publik belakangan ini. Perkara ini mencakup beberapa aspek penting seperti besaran nafkah mut'ah, pengaturan hak asuh anak, serta pertimbangan terkait pelanggaran kewajiban istri (nusyuz) yang ditemukan selama persidangan.
Dalam memutuskan besaran nafkah mut'ah, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kemampuan finansial Baim Wong. Meskipun Paula menuntut Rp3 miliar, pengadilan menilai Rp1 miliar adalah jumlah yang wajar dan pantas berdasarkan konteks kasus dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Selain mengatur nafkah mut'ah, putusan tersebut juga menetapkan sistem hak asuh anak yang akan dibagi secara bergantian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven. Masing-masing akan mendapat waktu pengasuhan selama dua minggu secara bergantian, dengan tujuan memastikan kedua orang tua tetap berperan aktif dalam kehidupan anak-anak mereka dan memberikan stabilitas di tengah situasi perceraian.
Putusan pengadilan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta yang terungkap selama persidangan. Majelis hakim menyimpulkan bahwa kemampuan ekonomi Baim Wong cukup untuk memberikan nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar, namun juga mempertimbangkan bukti-bukti lain yang diajukan kedua pihak.
Faktor penting yang memengaruhi keputusan pengadilan adalah fakta bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan nusyuz atau pelanggaran kewajiban sebagai istri dalam pernikahan. Akibatnya, tuntutan Paula untuk nafkah iddah dan madya ditolak oleh majelis hakim.
"Dengan dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz, maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madya itu secara otomatis dinyatakan tidak berhak," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
Menurut Suryana, nilai tuntutan Paula mencakup nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp600 juta, nafkah madya selama delapan bulan sebesar Rp800 juta, mut’ah sebesar Rp3 miliar, serta nafkah anak Rp80 juta per bulan ditambah biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
"Ya, karena dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf (b), istri yang dinyatakan nusyuz tidak berhak atas nafkah iddah dan madya," lanjut Suryana.
Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan keputusan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah putusan ini akan dikuatkan atau diubah.
Apa itu nafkah mut'ah?
Dalam perspektif hukum Islam, nafkah mut'ah merupakan pemberian suami kepada istri yang diceraikan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada kemampuan ekonomi suami dan lamanya pernikahan. Sementara nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan selama masa tunggu setelah perceraian, dan nafkah madya adalah nafkah setelah masa iddah berakhir.
Untuk kasus Baim dan Paula, pengadilan hanya mengabulkan nafkah mut'ah dan menolak tuntutan nafkah iddah dan madya karena Paula terbukti melakukan nusyuz. Hal ini mencerminkan bagaimana sistem hukum Indonesia dalam konteks perceraian mempertimbangkan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pernikahan.
Keputusan pengadilan ini menjadi bukti bahwa dalam perkara perceraian, terutama yang melibatkan pasangan publik figur, berbagai aspek hukum, finansial, dan perilaku selama pernikahan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hak dan kewajiban pasca perceraian.
Recommended By Editor
- 5 Resep sarapan kenyang favorit yang wajib dicoba, nikmatnya bikin perut bahagia
- Paula Verhoeven terbukti selingkuh, begini ungkapan syukur Baim Wong
- 5 Resep camilan goreng rumahan yang renyah dan menggoda
- Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai, putuskan sepakat asuh anak bersama
- 5 Resep masakan krispi enak dan renyah untuk menu keluarga, semua pasti suka
- Cerai usai 8 tahun nikah, 9 perjalanan cinta Arya Saloka & Putri Anne, sempat terhalang restu keluarga
- 8 Tahun berumah tangga kini cerai, ini 9 potret kenangan Arya Saloka dan Putri Anne dari awal nikah
- Beri pesan untuk Paula Verhoeven jelang sidang putusan cerai, Baim Wong: Kita tenang yuk untuk ini