Brilio.net - Ridho Rhoma mendapat kebebasan bersyarat atas kasus narkoba yang dihadapinya. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini diperkenankan meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (8/1) pagi.

Sang ayah, Rhoma Irama menjemput langsung Ridho Rhoma dari rumah tahanan. Dalam momen ini, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis bahagianya.

"Alhamdulillah buat saya ini suatu kebahagiaan luar biasa. Saya enggak kayak Ridho, kalau Ridho bisa tahan air mata, saya enggak bisa," ungkap Rhoma Irama seperti dikutip dari liputan6.com.

Melihat sang ayah menangis, Ridho Rhoma ikut menitikkan air mata lalu merangkul sang ayah untuk menenangkannya. Setelah dirinya sedikit lebih tenang, Rhoma Irama kembali membuat pernyataan.

Rhoma Irama menangis haru saat jemput Ridho Rhoma dari tahanan © 2020 Kapanlagi.com

foto: Kapanlagi.com

"Iya alhamdulillah saya berharap bahwa ini menjadi suatu hikmah yang bisa diambil Ridho sehingga ke depan bisa lebih kuat," ujar pelantun lagu 'Judi' ini sembari menyeka air mata dengan tisu.

Rhoma Irama berharap agar kasus hukum ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Ridho Rhoma dan semua pihak tentang bahaya narkotika.

"Saya berharap bahwa dengan kasus ini, Ridho di dalam tahanan dia akan melihat bahwa salah langkah risikonya sangat besar untuk kehidupan selanjutnya di dunia dan akhirat. Saya rasa Ridho juga sudah bisa memetik hikmah itu," paparnya.

"Tentu saja bukan hanya Ridho, tapi juga buat teman-teman lain bahwa narkoba memamg suatu kejahatan luar biasa, menghancurkan pribadi, keluarga, bahkan bangsa ini. Karena itu saya sudah dua kali bikin lagu tentang narkoba," sambungnya.

Rhoma Irama menangis haru saat jemput Ridho Rhoma dari tahanan © 2020 Kapanlagi.com

foto: Kapanlagi.com

Sekedar mengingatkan, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba Ridho Rhoma dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, Ia harus kembali menjalani masa tahanan selama delapan bulan sejak Juli 2019.

Sebelumnya, pada 2017 Ridho Rhoma telah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur selama 10 bulan. Sebelum direhabilitasi, ia juga sempat ditahan selama dua bulan.