Brilio.net - Kasus perseteruan antara Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar seakan tak kunjung mereda. Setelah melaporkan mantan suaminya ke kepolisian, Senin (1/7), Fairuz pun mendatangi Komnas Perempuan.

Fairuz diketahui mengajukan gugatan terkait kasus 'ikan asin' oleh Galih Ginanjar. Namun yang menjadi perhatian adalah saat Fairuz mengajukan gugatan, pihak Komnas Perempuan justru mengkaji adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Galih Ginanjar.

dugaan KDRT galih fairuz © 2019 brilio.net

foto: kapanlagi.com/Budy Santoso



"Kasus yang dibawa oleh pengacara ini kan konteksnya pengaduan yang digawangi pengacaranya, itu yang terkait pasca perkawinan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, seperti dikutip dari Liputan6, Selasa (9/7).

"Jika pun itu (KDRT) terjadi sebelumnya, harus ada konsismen khusus. Karena memang ini ada ruang lain kami akan mempelajari: sebelum terjadi perceraian, saat awal perkawinan bagian yang akan kita kritisi," lanjut Masruchah.

dugaan KDRT galih fairuz © 2019 brilio.net

foto: kapanlagi.com/Adrian Utama Putra



Tapi, Masruchah enggan mengungkapkan lebih jauh jalannya diskusi dengan Fairuz.

"Nah, kalau bentuknya seperti apa, saya pikir anda semua kenal Undang Undang KDRT itu jenis kekerasan seperti apa. Itu kita akan kita diskusikan tapi nggak akan kita sampaikan di sini, karena ini masih proses kajian," tegasnya.

Seperti yang diketahui publik, Galih Ginanjar dilaporkan atas video yang beredar di channel YouTube Rey Utami & Benua beberapa waktu lalu. Galih Ginanjar membeberkan keburukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan istilah 'ikan asin'.