Baru-baru ini, sebuah kejadian unik mencuri perhatian di media sosial. Seorang pria harus mendekam di penjara setelah menabrak sekumpulan bebek di jalan. Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah permintaan ganti rugi dari pemilik bebek yang bukan berupa uang, melainkan seekor kambing!
Pria tersebut awalnya mengaku siap membayar ganti rugi dalam bentuk uang tunai, tetapi pemilik bebek bersikeras meminta kambing. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, pria itu dilaporkan dan akhirnya dipenjara. Kejadian ini memicu banyak reaksi di kalangan warganet, yang mempertanyakan keabsahan permintaan ganti rugi dalam bentuk kambing ini.
Menurut video yang beredar, pria tersebut sedang berkendara di jalan raya ketika secara tidak sengaja menabrak gerombolan bebek. Insiden ini mengakibatkan beberapa bebek mati.
Ketika bertemu dengan pemilik bebek, pria itu menawarkan ganti rugi berupa uang, namun pemilik bebek meminta kambing sebagai kompensasi. Pria itu pun menjelaskan bahwa dia tidak memiliki uang untuk membayar, dan menolak permintaan tersebut.
Dalam video yang viral, seorang polisi menanyakan alasan penahanan pria tersebut. "Biasa, nabrak bebek, Pak. Orangnya minta ganti rugi, tapi saya enggak punya uang buat bayar. Dia minta gantinya kambing, ya saya enggak mau," kata pria itu.
Pemilik bebek beralasan bahwa bebek yang mati seharusnya bisa bertelur dan berkembang biak, sehingga merasa berhak meminta ganti rugi lebih besar. Kasus ini memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet yang berpendapat bahwa pemilik bebek terlalu berlebihan dalam menuntut ganti rugi.
"Hewan ternak yang tidak dikandangkan bukan tanggung jawab orang yang nabrak. Mau ternak hewan harus punya modal buat kandangnya, jangan dilepas liar," tulis salah satu pengguna Instagram.
"Pemilik bebek bisa dilaporkan karena kelalaian, seharusnya bebek di kandang bukan di jalan raya," komentar lainnya.
Dalam konteks hukum, ada beberapa aturan yang relevan. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan kerugian harus memberikan ganti rugi yang wajar.
Selain itu, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pemilik hewan ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran di jalan umum dapat dikenakan sanksi. Jika ada unsur pemaksaan dalam permintaan ganti rugi, hal ini bisa dianggap sebagai pemerasan.
Apakah pengendara bisa menuntut balik pemilik hewan? Jawabannya tergantung pada situasi. Jika hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan, pemiliknya bisa dianggap lalai. Namun, dalam kasus ini, pria yang menabrak bebek tidak memiliki akses hukum untuk membela diri.
Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai nasib pria tersebut. Kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan harapan adanya keadilan dalam penyelesaian sengketa semacam ini. Beberapa warganet bahkan menyarankan agar pria tersebut mendapatkan bantuan hukum untuk melawan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemilik hewan ternak untuk lebih bertanggung jawab dan tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran di jalan demi menghindari insiden serupa di masa depan.
Recommended By Editor
- Usai jadi tersangka asusila, Vadel Badjideh balik laporkan Lolly anak nikita Mirzani ke polisi
- Kini diamankan polisi, begini kronologi anggota ormas di Tangerang ngamuk di depan murid TK
- Terbengkalai selama 15 tahun lebih, intip 10 potret rumah Asmuni "Srimulat”, kondisinya memprihatinkan
- Siswi iseng memasukkan kelingking di lubang kursi, Damkar turun tangan, aksi evakuasinya menegangkan
- Kuliah ratusan juta jadi guru honorer bergaji Rp1,2 juta, pria ini kabur ke Taiwan jadi kuli serabutan
































