Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier pada 7 Mei 2025 di Bali menjadi sorotan publik. Kenapa? Karena ada jeda waktu antara ijab dan kabul yang memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan ahli agama Islam.

Video yang beredar menunjukkan jeda antara ucapan ijab dari wali nikah dan kabul dari Maxime, dan ini menimbulkan berbagai pendapat. Beberapa orang menganggap jeda tersebut melanggar syariat Islam dan bisa membatalkan akad nikah, sementara yang lain berpendapat bahwa jeda singkat masih dalam batas wajar.

Kontroversi ini melibatkan ulama, penghulu, dan publik yang memberikan pendapat. Perbedaan ini muncul dari interpretasi yang berbeda tentang hukum Islam dan panjangnya jeda dalam prosesi ijab kabul.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai keabsahan pernikahan Luna dan Maxime. Namun, penghulu KUA Sukawati meyakinkan bahwa pernikahan mereka sah.

Beragam Pendapat Soal Jeda Ijab Kabul

Ijab kabul Luna Maya dan Maxime tuai polemik karena jeda 3 detik, penghulu KUA di Bali angkat bicara

foto: Instagram/@lunamaya

Ustadz Sirojjudin Assubki berpendapat bahwa akad nikah mereka tidak sah karena jeda yang terlalu lama. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam prosesi akad nikah untuk memastikan keabsahannya.

Di sisi lain, Ustaz Yusuf Mansur berpendapat bahwa pernikahan tersebut sah menurut hukum Islam, terutama dalam pandangan Mazhab Syafi'i. Ia menyatakan bahwa jeda singkat untuk bernapas tidak membatalkan akad nikah.

Pendapat Ustaz Yusuf Mansur didukung oleh penghulu KUA Sukawati, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, yang mengatakan bahwa jeda beberapa detik masih sah secara syariat. Ia juga menambahkan bahwa jika ada keraguan, akad nikah dapat diulang secara tertutup.

Penjelasan Penghulu KUA Sukawati

Ijab kabul Luna Maya dan Maxime tuai polemik karena jeda 3 detik, penghulu KUA di Bali angkat bicara

foto: Instagram/@lunamaya

Penghulu KUA Sukawati, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, menjelaskan panjang lebar tentang keputusannya mengesahkan pernikahan ini. Ia menyatakan bahwa ada pendapat dari ulama yang mengatakan ijab dan kabul harus dilakukan tanpa jeda, namun ada juga yang memperbolehkan jeda selama tidak terlalu lama.

Menurutnya, jeda 3 detik yang terjadi masih dalam batas kewajaran. Ia menegaskan bahwa yang tidak wajar adalah jika jeda disela dengan aktivitas lain, seperti makan atau ngobrol.

Ia juga menambahkan bahwa jika saksi formal merasa perlu untuk mengulang akad karena jeda, maka hal itu akan dihormati. "InsyaAllah (Maxime dan Luna) sah, wallahualam..." tutupnya.

Interpretasi Hukum Islam dan Panjang Jeda

Ijab kabul Luna Maya dan Maxime tuai polemik karena jeda 3 detik, penghulu KUA di Bali angkat bicara

foto: YouTube/TSMedia

Perbedaan pendapat mengenai keabsahan ijab kabul pernikahan ini didasari pada interpretasi hukum Islam yang berbeda. Beberapa ulama berpegang pada pandangan yang mengharuskan ijab dan kabul diucapkan tanpa jeda, sementara yang lain lebih fleksibel dan mempertimbangkan konteks serta adat istiadat.

Panjangnya jeda juga menjadi faktor penentu dalam perbedaan pendapat ini. Jeda singkat mungkin dianggap wajar, sementara jeda yang lebih lama bisa dianggap membatalkan akad nikah. Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari lembaga agama mengenai sah atau tidaknya pernikahan ini.

Polemik ini menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan kehati-hatian dalam melaksanakan akad nikah. Semoga isu ini segera terselesaikan dengan bijaksana dan sesuai ketentuan agama.