Memang perkara perceraian Lulu dan Bani sempat diproses di persidangan. Namun belum masuk kepada pokok perkara, baru pada batas perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat yang dalam hal ini adalah Lulu.

"Informasi itu dari eksepsi pihak suaminya, dan terbukti beliau tidak berdomisili di Jakarta Pusat," sambung Jajat Sudrajat.

Jajat mengakui kasus gugatan cerai dari Lulu Tobing memang sudah masuk dalam tahapan mediasi, meski hasilnya dinyatakan gagal. Dengan status NO tersebut, pengadilan mengembalikan kasus prahara rumah tangga ini kepada Lulu dan Bani.

"(Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya. Jawaban itu memang ada, jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat," jelas Jajat.

Jajat berharap, Lulu Tobing dan Bani dapat kembali bersama membina rumah tangga. Namun seandainya tetap memilih berpisah, ia menyarankan agar gugatan didaftarkan sesuai domisili penggugat.

"Kami berharap mereka bisa pun kembali membangun rumah tangga. Tapi seandainya harus seperti itu, diajukan proses kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri," pungkas Jajat.

Gugatan cerai Lulu Tobing ditolak © Instagram

foto: Instagram/@banimmulia

Penolakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat terhadap gugatan cerai Lulu Tobing atas Bani Maulana Mulia ini jadi yang kedua kalinya. Pada 2021, permohonan gugatan cerai Lulu juga ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Pada saat itu, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan Lulu Tobing karena dalih perpisahan dinilai tidak terbukti. Sehingga, Pengadilan menilai tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan.