Brilio.net - Postingan Tara Basro menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Foto nirbusana ini menunjukkan bahwa Tara Basro ingin memberikan gambaran untuk mencintai diri. Namun demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi berbeda.

Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ferdinandus Setu meyatakan foto yang diunggah Tara Basro itui telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski melanggar UU ITE, Kominfo menyebut belum sempat menurunkan atau men-take down foto unggahan Tara Basro.

"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata Ferdinandus dikutip brilio.net dari Antara.

Menurut Ferdinandus, kini unggahan Tara Basro sudah tidak dapat diakse. Unggahan tersebut tidak dapat diakses karena sudah dihapus oleh Tara Basro bukan karena di-take down oleh Kominfo.

Kominfo menghargai langkah penghapusan foto tersebut, walau sebenarnya Kominfo menyadari maksud dan tujuan dari Tara Basro yang mengajak setiap orang mencintai tubuhnya melalui unggahan fotonya itu.

Pihak dari Kementerian menilai unggahan yang sudah dihapus oleh Tara Basro melanggar UU ITE terutama pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.

Selain di platform Twitter, Tara Basro juga mengunggah foto tersebut di Instagram dilengkapi dengan misi untuk mengajak pengikutnya lebih menghargai tubuhnya sendiri.