Pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti telah mengajukan gugatan sebesar Rp24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu mereka yang berjudul "Nuansa Bening." Vidi diduga menggunakan lagu tersebut tanpa izin dan tidak membayar royalti selama hampir 16 tahun.
Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, menjelaskan bahwa jumlah gugatan ini merupakan akumulasi dari pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Vidi Aldiano.
"Ada pelanggaran yang diatur dalam dua Undang-Undang, yaitu tahun 2002 dan 2014, yang masing-masing menetapkan konsekuensi denda untuk penggunaan ciptaan tanpa izin. Tahun 2002 nilainya Rp1 miliar, sedangkan untuk 2014 adalah Rp500 juta," ungkap Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (11/6).
"Jadi, kami menghitung dari 31 pelanggaran yang kami ajukan, berapa yang terjadi pada tahun 2002 dan berapa yang terjadi pada tahun 2014. Akumulasi pelanggaran ini dikalikan, sehingga ada dasar hukum untuk gugatan ini, dan ini bukan sekadar royalti," tambahnya mengenai sengketa lagu tersebut.
Menurut Minola, keputusan akhir mengenai gugatan ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia juga menekankan bahwa banyak orang yang salah memahami konteks hukum dari perkara ini.
"Apakah gugatan ini akan dikabulkan? Itu tergantung keputusan majelis hakim. Jadi, jangan sembarangan berkomentar tentang 'oh sedih sekali royalti Rp24,5 miliar' jika kalian tidak memahami substansinya," tegas Minola.
Sidang perkara gugatan hak cipta atas lagu "Nuansa Bening" telah berlangsung untuk kedua kalinya. Dalam sidang ini, Vidi diwakili oleh kuasa hukumnya, Sordame Purba. "Sidangnya sudah berjalan sesuai prosedur, dan tergugat hadir dengan kuasa hukumnya dari kantor Hasibuan. Jadi, ada beberapa penerima kuasa yang hadir," jelas Minola.
Mengingat masih ada beberapa administrasi yang perlu dilengkapi, sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari tergugat.
"Untuk legalitasnya, kuasa hukum dari tergugat belum terdaftar di PN Jakarta Pusat. Jadi, agenda sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 17 Juni dengan pemeriksaan legalitas dari pihak kuasa hukum tergugat," pungkas Minola.
Recommended By Editor
- Didesain multifungsi, ini 7 cara Vidi Aldiano menata dapurnya penuh barang tapi nggak sumpek
- Alasan Keenan Nasution gugat Vidi Aldiano Rp24,5 M terkuak, ternyata terkait lagu lawas ini
- Ternyata pernah ikut audisi Indonesian Idol, ini 7 potret lawas Vidi Aldiano di awal karier
- Duduk perkara Keenan Nasution gugat Vidi Aldiano Rp24,5 M terkait hak cipta lagu Nuansa Bening
- Vidi Aldiano digugat musisi Keenan Nasution soal lagu Nuansa Bening, ini penjelasan lengkapnya