Kabar mengejutkan datang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Istrinya, Niena Kirana Riskyana, telah resmi mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut Dede Rika Nurhasanah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pendaftaran perkara ini dilakukan secara daring melalui sistem e-court.

Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan pada 24 Desember 2025. Dede Rika mengonfirmasi bahwa Niena Kirana adalah penggugat, sementara Dito Ariotedjo sebagai tergugat.

"NKR penggugat, tergugatnya ABN. Betulkah yang itu? Kalau yang itu, ada daftar tanggal 11 Desember daftarnya. Nanti sidang pertamanya hari Rabu tanggal 24 Desember 2025," ungkapnya kepada media.

Menariknya, ini bukan kali pertama Niena Kirana mengajukan gugatan cerai. Sebelumnya, pada bulan Juni, upaya perceraian juga pernah dilakukan, namun tidak diterima oleh majelis hakim.

"Dulu pernah mengajukan bulan Juni. Tapi diputusnya tidak dapat diterima. Sekarang mengajukan lagi gugatan baru, daftarnya tanggal 11 Desember. Nanti sidang pertamanya tanggal 24 Desember," kata Dede Rika.

Menanggapi rumor yang beredar, pihak pengadilan memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai penyebab perceraian. Dede Rika menegaskan bahwa isu spesifik mengenai alasan perceraian sudah masuk ke pokok perkara dan tidak etis untuk diumbar sebelum sidang.

"Kalau itu juga saya tidak bisa menjawab ya. Itu sudah pokok perkara kami tidak bisa," ujarnya.

Di sisi lain, Dito Ariotedjo membantah kabar bahwa aktris Davina Karamoy (DK) menjadi penyebab keretakan rumah tangganya. "Hari ini, saya cuma bisa pastikan bukan DK penyebab saya berpisah. Ada alasan lain di ranah privasi saya yang tidak bisa dibuka ke publik, namun yang pasti bukan karena ada faktor DK," tegasnya.