Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap kedua tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary, menjelaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. Ia menegaskan bahwa penahanan yang dilakukan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan mereka," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3).

"Alasan objektifnya adalah adanya bukti yang cukup, serta beberapa alat bukti yang mendukung. Penyidik juga memiliki pertimbangan subjektif yang kuat. Semua langkah ini diambil sesuai dengan KUHAP dan tata cara penyidikan yang berlaku," tambahnya.

Barang bukti yang disita

Bukti-bukti ini jadi dasar Nikita Mirzani ditahan atas kasus pemerasan dan pengancaman, apa saja?

foto: Liputan6.com/M. Altaf Jauhar

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari lima ahli terkait perkara ini. "Setelah mendapatkan bukti yang cukup, kami telah menyita barang bukti berupa dokumen, termasuk sembilan dokumen, serta barang bukti digital seperti flashdisk dan ponsel," jelasnya.

Pengumpulan alat bukti

Bukti-bukti ini jadi dasar Nikita Mirzani ditahan atas kasus pemerasan dan pengancaman, apa saja?

foto: Liputan6.com/M. Altaf Jauhar

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari total 16 saksi yang terkait dengan kasus ini. "Ini adalah fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Proses ini dimulai dari laporan, pendalaman, gelar perkara, penyelidikan, hingga penyidikan, yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan," papar Ade Ary.

Penyidik akan terus melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa ini. "Kami akan terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan," tutup Ade Ary.