Kasus antara Agnez Mo dan Ari Biasmenjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo. Denda ini berkaitan dengan penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam konser yang diadakan tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Bias, sebanyak tiga kali di tiga kota berbeda.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa denda tersebut diatur dalam pasal 113 Undang-undang Hak Cipta, di mana pelanggaran pasal 9 dikenakan denda sebesar Rp500 juta untuk setiap pelanggaran.

"Jadi, jika Agnez Mo menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser, total denda menjadi Rp1,5 miliar," ungkapnya.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Minola menambahkan bahwa ada perdebatan mengenai siapa yang seharusnya meminta izin untuk penggunaan lagu dalam konser komersial: penyanyi atau event organizer (EO). Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, penyanyi lah yang bertanggung jawab untuk meminta izin, bukan EO.

"Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pengguna karya cipta adalah orang yang menggunakan satu karya cipta, dalam hal ini adalah penyanyi," jelas Minola.

Ia menegaskan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu "Bilang Saja" di konser yang diadakan pada 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Jakarta, dan 27 Mei 2023 di Bandung tanpa izin.