Rumus SHU (Sisa Hasil Usaha)

rumus SHU © 2023 brilio.net

foto: freepik.com

SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban lain. Utuk menghitung rumus SHU sebagai berikut:

SHU = Penerimaan Total − Biaya Total

Penerimaan total adalah jumlah uang yang diterima oleh koperasi dari seluruh kegiatan usahanya, seperti penjualan barang, jasa, bunga pinjaman, dan lain-lain. Biaya total adalah jumlah uang yang dikeluarkan oleh koperasi untuk menjalankan usahanya, seperti biaya produksi, operasional, administrasi, dan lain-lain.

SHU yang diperoleh koperasi kemudian dibagi kepada anggota sesuai dengan modal dan jasa usaha yang diberikan oleh masing-masing anggota. Adapun cara untuk menghitung rumus SHU untuk anggota adalah:

SHU untuk anggota = JUA + JMA

JUA (Jasa Usaha Anggota) adalah bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian atau pinjaman di koperasi. JMA (Jasa Modal Anggota) adalah bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan uang di koperasi.

Adapun rumus untuk menghitung JUA dan JMA adalah:

1. JUA =(Total penjualan atau pinjaman yang berasal dari anggota : Total keseluruhan penjualan atau pinjaman koperasi) × Persentase porsi SHU untuk JUA × Nilai total SHU

2. JMA = (Nominal modal atau simpanan dari anggota : Total modal atau simpanan koperasi) × Persentase SHU untuk JMA × SHU

Cara menghitung rumus SHU (Sisa Hasil Usaha)

rumus SHU © 2023 brilio.net

foto: freepik.com

- Pertama, hitung penerimaan total dan biaya total koperasi dalam satu tahun buku. Penerimaan total adalah jumlah uang yang diterima dari semua sumber pendapatan, seperti penjualan, jasa, bunga, dan lain-lain. Biaya total adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk semua kegiatan usaha, seperti produksi, operasional, administrasi, dan lain-lain.

- Kedua, hitung SHU dengan mengurangi penerimaan total dengan biaya total. Rumusnya adalah:

SHU = Penerimaan Total−Biaya Total

- Ketiga, tentukan persentase porsi SHU untuk JUA (Jasa Usaha Anggota) dan JMA (Jasa Modal Anggota). Persentase ini biasanya ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan berbeda-beda untuk setiap koperasi.

- Keempat, hitung JUA dan JMA untuk setiap anggota dengan rumus:

1. JUA =(Total penjualan atau pinjaman yang berasal dari anggota : Total keseluruhan penjualan atau pinjaman koperasi) × Persentase porsi SHU untuk JUA × Nilai total SHU

2. JMA = (Nominal modal atau simpanan dari anggota : Total modal atau simpanan koperasi) × Persentase SHU untuk JMA × SHU

- Kelima, hitung SHU untuk anggota dengan menjumlahkan JUA dan JMA. Rumusnya adalah:

SHU untuk anggota = JUA + JMA

Cara menentukan persentase porsi SHU untuk JUA dan JMA

rumus SHU © 2023 brilio.net

foto: freepik.com

Persentase porsi SHU untuk JUA (Jasa Usaha Anggota) dan JMA (Jasa Modal Anggota) adalah salah satu hal yang harus ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Persentase ini bisa berbeda-beda untuk setiap koperasi, tergantung pada kesepakatan anggota dan kebijakan pengurus. Biasanya, persentase ini berkisar antara 20 persen hingga 40 persen dari total SHU.

Untuk menentukan persentase porsi SHU untuk JUA dan JMA, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti:

- Kondisi keuangan koperasi, termasuk modal, simpanan, pinjaman, dan biaya operasional.

- Kinerja usaha koperasi, termasuk pendapatan, laba, dan pertumbuhan.

- Kontribusi anggota terhadap koperasi, termasuk jumlah transaksi, pembelian, pinjaman, dan simpanan.

- Tujuan dan visi koperasi, termasuk program dan kegiatan yang direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pengurus koperasi bisa mengusulkan persentase porsi SHU untuk JUA dan JMA yang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi anggota. Usulan ini kemudian dibahas dan disetujui bersama dalam RAT. Setelah persentase porsi SHU untuk JUA dan JMA ditetapkan, maka perhitungan SHU untuk anggota bisa dilakukan dengan menggunakan rumus SHU yang sudah dijelaskan sebelumnya.