Brilio.net - Di tengah keseharian kita, uang sering kali mengalami kerusakan. Mungkin terkena air, robek, atau hanya terkena noda lainnya. Namun, kamu tak perlu khawatir sebab kamu bisa menukar uang yang rusak atau uang lama tadi menjadi uang baru.

Menukar uang rusak/cacat tidak hanya dilakukan secara online atau datang ke bank saja. Tetapi dengan kemajuan teknologi telah memungkinkan kita untuk melakukan transaksi keuangan dengan mudah melalui platform online, termasuk menukar uang rusak dengan uang baru yang layak peredaran secara online lho. Caranya pun cukup mudah dan pastinya kamu tidak perlu ribet mengurusnya.

Nah untuk menukar uang rusak/cacat dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR. Lantas bagaimana caranya? Berikut disajikan cara tukar uang baru secara online yang mudah dan praktis beserta syarat dan ketentuannya, dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Sabtu (15/7).

Syarat penukaran uang rusak/cacat.

Cara tukar uang baru online © 2023 brilio.net

foto: pexels.com

1. Yang dimaksud dengan uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran dan fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya dikarenakan beberapa sebab:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut

2. Adapun uang rusak/cacat masih bisa ditukar apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih bisa dikenali. Penggantian uang rusak/cacat menjadi baru dapat diberikan dalam kondisi sebagai berikut:

A. Uang Rupiah Kertas.

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

B. Uang Rupiah Logam.

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

- Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar harus disertai surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.