Contoh hak Guru di sekolah yang wajib diketahui.

Contoh hak Guru di sekolah © 2023 brilio.net

foto: pexels.com

1. Hak atas gaji dan tunjangan yang sesuai.

Guru memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan yang sesuai dengan kinerja dan jenjang pendidikan. Besaran gaji dan tunjangan yang diterima guru harus sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti UU Guru dan Dosen atau peraturan lainnya yang mengatur tentang hak-hak guru.

2. Hak untuk menentukan metode pengajaran dan pembelajaran.

Guru memiliki hak untuk menentukan metode pengajaran dan pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik siswa dan materi yang diajarkan. Guru juga memiliki hak untuk memilih bahan ajar yang tepat dan memilih metode penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

3. Hak atas perlindungan hukum dan keamanan.

Guru memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dalam melaksanakan tugas sebagai pengajar. Sekolah harus memberikan perlindungan dan fasilitas keamanan yang memadai bagi guru agar dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang dan aman.

4. Hak atas fasilitas pendukung pengajaran yang memadai.

Guru memiliki hak untuk memperoleh fasilitas pendukung pengajaran yang memadai, seperti buku, alat tulis, teknologi, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran.

5. Hak atas akses informasi mengenai kondisi dan kemajuan siswa.

Guru memiliki hak untuk memperoleh akses informasi mengenai kondisi dan kemajuan siswa secara berkala. Informasi ini dapat diperoleh dari rapat orang tua siswa, laporan perkembangan siswa, atau dari wawancara dengan siswa.

6. Hak atas kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan diri.

Contoh hak Guru di sekolah © 2023 brilio.net

foto: pexels.com

Guru memiliki hak untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan diri yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan kemampuan profesionalnya. Sekolah harus memberikan kesempatan dan dukungan bagi guru untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan diri yang sesuai.

7. Hak atas pengakuan atas prestasi dan karya.

Guru memiliki hak atas pengakuan atas prestasi dan karya yang dihasilkannya, seperti penelitian, karya tulis, dan prestasi akademik. Sekolah harus memberikan pengakuan dan apresiasi atas prestasi dan karya yang dihasilkan oleh guru.