Brilio.net - Beberapa waktu lalu sebuah akun Facebook PRFM News Channel mengunggah sebuah foto karcis masuk sebuah wisata alam di wilayah Jawa Barat, meneruskan postingan akun @aming_item di Twitter.

Judul postingan itu adalah "Ini Harga Tiket untuk Wisman Ke Tangkuban Perahu" yang langsung menarik netizen berkomentar dan berbagi postingan tersebut. Perihal yang dipermasalahkan adalah pembedaan harga karcis masuk antara turis domestik dan mancanegara yang selisihnya amat jauh.

Diungkapkan salah satu netizen, bahwa dia pernah punya pengalaman mengantar beberapa wisatawan asing ke wisata Tanah Air, namun karena begitu mahalnya harga tiket masuk maka mereka langsung batal masuk.

Ada pula yang mengritik fasilitas yang masih belum sebanding dengan harga. Akun yang lain lagi menceritakan pengalamannya mengunjungi Taj Mahal India, harga tiket memang dibedakan untuk lokal dan internasional, namun dibarengi pula dengan pembedaan fasilitas yang baik.

Sebenarnya, perihal pembedaan harga tiket ini telah diatur sejak era Presiden SBY melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan (PP nomor 12 tahun 2014 tentang PNBP). Mengenai taman wisata alam yang tengah diributkan di atas dijelaskan dalam poin D. Penerimaan dari Pemanfaatan Jasa Lingkungan nomor 2) Taman Wisata Alam.

Tiket masuk wisatawan mancanegara terlampau mahal, netizen protes!

Dalam peraturan ini juga dijelaskan tentang taman nasional, taman buru, serta suaka margasatwa, yang termasuk dalam bahasan Penerimaan Pariwisata Alam.

Jika merujuk pada peraturan, memang ada perbedaan antara tiket masuk wisatawan domestik dan mancanegara, tetapi banyak netizen tetap saja menyayangkan, karena fasilitas yang diberikan masih belum memadai dengan uang yang dikeluarkan. Menurut netizen, hal tersebut dapat menghambat upaya pemerintah mengembangkan sektor pariwisata. Menurutmu bagaimana?