Brilio.net - Belum selesai heboh foto mahasiswi Jember bernama Ida Tri Susanti yang pamer buruan berupa kucing hutan atau blacan, Senin (19/10) netizen kembali dihebohkan oleh beredarnya foto pria yang menyiksa binatang sejenis monyet dengan cara digantung tangannya. Seperti cerita Ida, orang dalam foto yang diduga berinisial VTS itu menjadi obyek bully-an netizen yang ingin dirinya ditangkap pihak berwenang.

Agaknya netizen terlanjur geram oleh banyaknya kasus penyiksaan binatang yang menghiasi media sosial, hingga ketika beredar foto penyiksaan yang melibatkan VTS itu, mereka pun bereaksi keras. Di akun Facebook komunitas Info Cegatan Jogja misalnya, salah satu anggota menuliskan komentar bernada marah. "Kog banyak yg kaya gini, kasihan, mereka juga layak hidup," tulis Cornelia Pratiwi.

Dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Setelah kasus mahasiswi Jember, beredar foto pria pamer siksa monyet


Sanksi bagi yang melanggar juga disebut dalam pasal 40 ayat 2 bahwa Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah).

Jadi, jangan sekali-kali bermain dengan hukum ya.