Brilio.net - Pengendara kendaraan bermotor memang harus senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, seperti membawa helm, SIM dan STNK serta mematuhi rambu-rambu lalu-lintas yang ada. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan ditilang polisi lalu lintas (Polantas).

Namun nampaknya kasus ini pertama terjadi dalam sejarah penilangan, dimana pemotor ditilang di depan rumahnya sendiri. Kejadian ini menimpa pemotor di Jakarta bernama Riadi. Ayah dua anak ini benar-benar tak menyangka kejadian langka ini menimpanya.    

Seperti dikutip brilio.net dari akun media sosialnya, Riadi menuturkan kejadian penilangan di depan rumahnya ini bermula saat dirinya hendak menjemput anaknya yang baru selesai mengaji, Rabu (24/2). Karena jarak rumah dan tempat anaknya mengaji hanya 300-an meter, ia tak membawa helm dan surat-surat penting lainnya.

Alhasil saat dirinya dipergoki anggota polantas karena tak membawa helm, Riadi pun dikejar hingga di depan rumahnya. Kejadian tilang itu berhasil diabadikan oleh kamera anaknya.

"Akhirnya parkir depan rumah, ditilang deh di depan rumah, hehehe," kata Riadi sembari mengunggah foto tersebut dikutip brilio.net.

Kendati demikian, Riadi tak protes dengan penilangan terebut, bahkan ia mengacungkan jempol kepada polantas karena tegas menindak pelanggar lalu lintas.

FOTO-FOTO PENILANGAN DI DEPAN RUMAH, KLIK NEXT:

2 dari 2 halaman