Brilio.net - Materai atau bea materai merupakan salah satu bentuk bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan suatu berkas atau dokumen yang nantinya akan memiliki nilai hukum yang mengikat. Keberadaan fungsi materai inilah yang membuat dokumen-dokumen berharga harus diberi materai terlebih dahulu sebelum dibubuhi tanda tangan.

Aturan perihal penggunaan materai ini pun memiliki landasan hukum yang kuat. Penggunaan materai diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No 13 tahun 1985 yang berbunyi, materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam undang-undang ini.

Selain itu penggunaan materai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 24. Hal-hal perihal materai akan tertuang di dalam pasal 2-4 aturan pemerintah tersebut.

Dari aturan tersebut ditentukan rentetan aturan perihal berkas-berkas yang akan dikenakan materai, seperti surat perjanjian, akta-akta notaris, akta tanah, surat penerimaan uang, pembuatan saldo rekening, wesel, promes, aksep dan dokumen yang ditujukan kepada orang lain.

Sehingga keberadaan materai ini sangat penting, dengan diberikannya materai pada suatu dokumen maka dokumen tersebut secara otomatis memiliki nilai hukum. Dan apabila ada pelanggaran yang dilakukan terhadap dokumen tersebut, si pemilik dokumen berhak melakukan laporan penyalagunaan dokumen.

 

BACA JUGA:

Kamu pekerja kantoran? Kamu sangat perlu berdiri minimal 2 jam sehari

Ini cara mengurangi jumlah kalori ketika memasak nasi

Trik mudah atasi reseleting suka melorot maupun susah ditarik

Mau mendaki Gunung Merapi? Berikut tips amannya