Brilio.net - Dalam keadaan tertentu dengan alasan yang kuat, seorang muslim diperbolehkan meninggalkan sholat, dengan syarat menggantinya di lain waktu dan dianjurkan untuk segera menggantinya. Inilah yang dinamakan qadha, yaitu mengerjakan sholat di luar waktu semestinya. Mengerjakan sholat yang ideal, anjurannya adalah ada' yaitu melakukan sholat ketika masih di dalam waktunya.

Kasus meng-qadha sholat ini pernah dialami oleh sang utusan. Dikutip brilio.net dari Alawy Ali Imron dalam bukunya Dari Jilboobs Hingga Nikah Beda Agama, dalil tentang qadha adalah hadis riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad. Kala Rasul harus menghadapi musuh di perang khandzaq. Saat itu, beliau dan tentara muslim dikepung pasukan quraisy, sampai beliau tidak sempat sholat 4 waktu. Tengah malam, beliau memerintahkan Bilal untuk adzan dan melakukan qadha atas 4 sholat yang ditinggal siang hari sebab pertempuran.

Sholat yang tidak wajib diqadha yaitu dengan sebab hal-hal yang tidak haram seperti gila, pingsan, baru masuk Islam, haid atau nifas. Adapun jika meninggalkan sholat selain sebab di atas maka wajib meng-qadha. Namun perihal tidur oleh mazhab Hambali dipersamakan dengan tidur jadi terkena wajib qadha ketika siuman, mengacu pada praktik beberapa sahabat dengan kasus serupa.

Bagi yang sakit hingga tidak sholat maka setelah sembuh wajib mengganti. Jika tidak sempat mengganti maka tak ada istilah diwariskan karena ini adalah amal pribadi. Qadha bagi sholat Jumat adalah sholat Dzuhur. Waktu meng-qadha sholat adalah bebas, termasuk tidak terpatok dengan waktu-waktu dilarang sholat seperti setelah Shubuh dan selepas Ashar.

PERLU JUGA KAMU BACA:

Terungkap, sholat mampu hadirkan pencerahan intelektual

Ibadah sholat pengaruhi kesehatan jiwa

Sarung, di Indonesia buat sholat, di Mesir malah jadi bahan tertawaan

Foto seorang nenek sholat di tengah sawah saat panen bikin haru