Brilio.net - Banyak yang menyayangkan penangkapan Mashudi (38) karena dianggap hanya "orang kecil". Apalagi statusnya hanya guru honorer. Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman mengungkap, penangkapan sudah sesuai prosedur.

“Pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni saudara Reza Fahlevi maupun Pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya,” tuturnya.

BACA JUGA: Curahan hati Mashudi, guru honorer yang dipolisikan Menteri Yuddy

Kalaupun yang bersangkutan diketahui belakangan berprofesi sebagai tenaga honorer, ungkap Herman, itu baru terungkap setelah diamankan oleh polisi. Karena itu Herman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.

“Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana,” kata Herman dikutip brilio.net dari laman resmi Humas Polda Metro Jaya, Kamis (10/3).

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.