Brilio.net - Semakin ke sini, kaum jomblo, nggak cuma di Tanah Air, tapi di berbagai belahan dunia mana pun, semakin lama semakin terlihat hina di mata orang-orang. Padahal, apa yang terlihat di luar dan digembar-gemborkan di dunia nyata dan maya, nggak semuanya benar, lho.

Jomblo, katanya adalah jenis orang yang menghabiskan tiga perempat waktu hidupnya untuk menggalaui kesendiriannya. Ahh.., itu sih cuma pengalihan isu politik Tanah Air yang sedang runyam aja. Pada akhirnya kabar angin itu bikin kaum jomblo menjadi kaum yang terpinggirkan dan selalu dipandang sebelah mata.

Jomblo memang drama banget menyikapi kesendiriannya, tapi nggak semua jomblo seperti itu. Sejatinya, kaum jomblo pun punya derajat yang sama dengan orang yang nggak jomblo. Bahkan negara pun melindungi hidup orang jomblo, lho. Mau bukti? Ini dasar-dasar hukum yakng melindungi keberlangsungan hidup para jomblo, seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Senin (6/4).

1. Sila ke-5 Pancasila
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Sebagai warga Indonesia, baik jomblo maupun nggak jomblo berhak untuk mendapatkan keadilan yang sama di muka publik. Jomblo nggak boleh dihujat, karena itu terkandung dalam semobyan bangsa Indonesia, Bhineka Tunggal Ika. Walaupun berbeda-beda (statusnya), tapi tetap satu jua.

2. Pasal 28 UUD 1945
Semua warga negara itu bebas berpendapat, dan itu tercermin dari Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat dan berkumpul bangsa Indonesia. Jelas kan? Sayangnya, kalau jomblo yang memberi pendapat, pasti akan dibantai habis-habisan dan dianggap sebagai penghiburan diri semata. Buat kamu yang merasa nggak jomblo dan sering mengejek jomblo, tolong, biarkan jomblo berbahagia dengan bebas berpendapat apapun yang merupakan isi hatinya.

3. Undang Undang No. 39 tahun 1999
"Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun".

Jelas, negara menjamin hak asasi manusia di seluruh Indonesia. Makanya kalau kamu mau dihormati sebagai orang yang punya pacar, maka kamu nggak boleh merendahkan kaum jomblo. Saling menghormati. Itu adalah kewajiban paling hakiki seluruh warga negara Indonesia. kalau melanggar, ya siap-siap aja dipenjara!

4. TAP MPR No. XVII/MPR/1998
Jelas, dalam TAP MPR ini, setiap manusia diakui dan dihormati hak asasinya tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia dan bahkan status sosialya. Ingat, ya, negara menjamin status sosial yang dimiliki oleh setiap warga negaranya. Artinya, mau jomblo atau nggak jomblo, semuanya sama saja. Nggak ada yang bisa membeda-bedakan di hadapan negara. kalau ada yang mengejek kamu karena kamu jomblo, artinya dia telah melanggar TAP MPR ini.

5. Piagam Declaration of independence of America (4 Juli 1776)
Nggak cuma Indonesia yang melindungi kaum jomblo, dunia internasional pun mengakui hak hidup para jomblo di seluruh dunia. Seperti tertuang dalam Piagam Declaration of Independence of America pada tanggal 4 Juli 1776.

Manusia diciptakan Tuhan itu sama, dan dikaruiniai dengan hak-hak yang sama pula. Makanya nggak pernah ada sejarahnya karena alasan jomblo, hari Minggu di kalender berubah jadi Senin, atau malam Minggu jadi malam Senin, karena Minggu jadi Senin dan Sabtu rasa Selasa cuma dirasakan oleh kamu yang....jomblo.