Brilio.net - Selingkuh bisa menghancurkan apapun, termasuk rumah yang ditinggali bersama. Pasangan suami istri berinisial HM dan HW di Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo ini mendadak viral karena rumah mereka rata dengan tanah. Setelah diusut, ternyata hancurnya rumah ini karena sang suami tidak terima diselingkuhi sang istri.

"Memang karena selingkuh. Ketahuan selingkuh. Suaminya di Korea, istrinya di rumah," kata Kepala Desa Pengkol, Sunoto, Sabtu (7/3) seperti dilansir Brilio.net dari Merdeka.com.

Rumah bercat kuning krem dengan aksen oranye ini dihancurkan menggunakan alat berat. Padahal, rumah tersebut terlihat megah berdiri dan baru saja dibangun lima tahun silam. Jadi bahan tontonan, eksekusi ini dipadati warga sekitar.

Polisi terlihat berjaga di lokasi eksekusi. Kapolsek Sumoroto, Kompol Nyonto mengatakan polisi hanya mengamankan jalannya eksekusi. Warga sendiri tampak antusias melihat alat berat tersebut perlahan menghancurkan rumah tersebut.

Suami di Ponorogo ini hancurkan rumah Merdeka

foto: Merdeka.com

"Kita di sini hanya pengamanan saja. Agar kondusif," tegasnya.

Sebelumnya sudah ada mediasi agar permasalahan selingkuh ini bisa terselesaikan. Saat pembagian harta, sang suami tidak terima dengan hasil mediasi. Pihak desa sudah berusaha semampunya agar tidak berakhir seperti ini.

"Rumah dan tanah dihibahkan kepada anak. Akan tetapi dari pihak suami HM tidak mau. Suaminya menawarkan dua pilihan. Dibeli separuh nilai bangunan atau beli tanahnya. Tapi istrinya tidak punya uang," Jelas Sunoto.

Karena tidak ada titik temu, sang suami akhirnya memutuskan untuk meratakan rumah tersebut. Video detik-detik alat berat meratakan rumah tersebut viral di dunia maya.

Viral di dunia maya, rumah yang rata dengan tanah ini jadi obrolan warganet. Tak sekali ini kasus perselingkuhan berujung pada hancurnya rumah tempat tinggal. Sebelumnya, pada Jumat (3/1) kemarin sebuah rumah di Trenggalek hancur karena sang istri berinisial SE meminta cerai dari suaminya, SS. Sang istri diketahui bekerja selama 10 tahun di Malaysia sebelum permintaan cerai tersebut.