Brilio.net - Terjadinya beberapa kasus guru yang dilaporkan orangtua akibat diduga menghukum fisik muridnya menjadi isu hangat di masyarakat. Tidak hanya ramai diperbincangkan di media sosial, namun ternyata juga memengaruhi kebijakan pihak sekolah. Salah satunya kebijakan itu berupa adanya surat perjanjian antara pihak sekolah dengan pihak murid beserta walinya.

Seperti beredar di media sosial sebuah surat perjanjian dengan kop SMP Negeri 6 Mataram ini dikutip brilio.net, Sabtu (2/7). Meski belum diketahui kebenarannya, di situ tertulis jelas para siswa baru diharuskan menyetujui persyaratan perihal penertiban kedisiplinan. Terdapat 6 poin bentuk hukuman dari pihak sekolah kepada siswa yang tidak boleh dipolisikan, yaitu:

1. Dicubit sampai merah/biru karena terlambat.

2. Dipotong rambutnya karena gondrong.

3. Dijemur di lapangan upacara karena tidak mengerjakan tugas.

4. Disuruh push up karena berisik di kelas.

5. Dijewer karena pakaian tidak rapi.

6. Hukuman lainnya yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

BACA JUGA: Guru SMP ini dipolisikan karena cubit siswanya, bikin miris!
BACA JUGA: Ini bocah SMP bandel di Sidoarjo yang polisikan gurunya

perjanjian siswa  © 2016 brilio.net

Menurut pihak sekolah, hukuman itu untuk menghasilkan anak didik yang mandiri dan disiplin. Selain itu, anak didik juga bakal mencintai sekolahnya.

"Pihak orangtua/murid/wali tidak berhak melaporkan kepada pihak berwenang. perjanjian ini dibuat demi menciptakan generasi penerus bangsa yang mandiri, disiplin, dan penuh rasa hormat kepada lembaga pendidikan," tulis pihak sekolah di surat tersebut.

Sontak surat perjanjian itu menuai pro dan kontra. Banyak komentar menilai kebijakan yang cukup nyeleneh ini.

"Masalah pendidikan kita memang cukup parah. Ada gap wawasan pedagogi (filosofi & ilmu mendidik) di masyarakat kita. Gap itu ada antar sesama guru juga antar sesama orangtua. Itu sebabnya komentar atas kasus seperti ini akan selalu ada pro dan kontra. Hal seperti ini sebenarnya sangat layak didiskusikan bahkan diperdebatkan. Tapi, pertanyaannya kembali ke kita--sebagai masyarakat, orangtua, atau guru, "Apakah kita siap mendengar argumentasi teman diskusi/debat kita dan menganalisis sejauhmana argumentasi itu bisa diterima? (alias berpikiran terbuka)...
#berharapdiskusimakinhangat," komentar akun Muhtar Ahmad.

BACA JUGA: 8 Meme sindir perilaku siswa zaman sekarang yang enteng hukum, miris!

"Undang2 perlindungan anak yg kaitannya dg pidana tdk akan pengaruh dg perjanjian. Krn tindakan kekerasan bukan delik aduan mas. Mestinya ada undang2 perlindungan guru.. kl perjanjian ini jg maaf agk sepihak dn memaksa. Batasan pemberian hukuman jg tdk jelas,bgm kl krn alasan menghukum berakibat smp parah krn sebab di cubit. Dilema jg,krn alasan undang2 pidana. Barang siapa melakukan Kekerasan trhadap seseorang ttp dianggap perbuatan pidana ga peduli alasannya apa," timpal akun Lalu Budi Karya.

Nah, kalau menurutmu bagaimana guys?