1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
23 April 2021 09:39

Ketentuan puasa untuk orang sakit, pahami hukumnya

Kemudahan untuk tidak berpuasa bagi orang sakit, juga tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 185. Rizka Mifta
foto: freepik.com

Brilio.net - Menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan lancar, menjadi harapan banyak orang. Bisa melaksanakan sahur tepat waktu, menjalani puasa dengan tenang, dan menyantap buka puasa dengan perasaan lega.

Dengan kelancaran itu juga memberikan keuntunganmu untuk mudah dalam beraktivitas. Bahkan kamu bisa menyempurnakannya dengan melakukan ibadah sunnah lainnya.

BACA JUGA :
Hukum berkumur di bulan Ramadhan, membatalkan puasa atau tidak?


Namun harus dipahami, bahwa nggak semua orang bisa melaksanakan puasa dengan lancar. Gangguan kondisi kesehatan menjadi salah satu alasannya. Mendapat serangan penyakit tertentu bahkan juga membuat beberapa orang dilarang untuk berpuasa. Pasalnya, jika dipaksakan untuk berpuasa, justru akan memperburuk kondisi kesehatan seseorang.

Kemudahan untuk tidak berpuasa bagi orang sakit, juga tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Dengan dalil tersebut, dapat dipahami bahwa orang yang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, kamu harus mengganti puasa sejumlah hari yang kamu tinggalkan.

BACA JUGA :
Perkara yang dapat membatalkan dan mengurangi pahala puasa Ramadhan

Selain itu, masih ada lagi beberapa ketentuan yang perlu dipahami bagi orang sakit yang tidak bisa menjalankan puasa. Seperti apa saja? Simak selengkapnya dalam ulasan brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (22/4) berikut ini.

Hukum puasa bagi orang sakit.

1. Bersifat wajib.

foto: freepik.com

Ada beberapa hukum yang berlaku bagi orang sakit yang akan berpuasa. Salah satunya kamu dianjurkan wajib berpuasa jika mengalami sakit ringan. Sakit ini seperti pusing, sakit telinga, sakit mata, atau sakit gigi.

Jenis sakit ini diartikan sebagai sakit yang tidak akan bertambah sakitnya saat berpuasa. Sehingga, dapat diartikan tetap aman bagi kondisi tubuh jika tetap melakukan puasa.

Perlu dipahami, hukum puasa wajib juga berlaku bagi orang yang sakit karena memiliki pekerjaan berat. Kecuali, jika pekerjaan tersebut ditinggalkan akan menyebabkan kesulitan yang besar, baik bagi dirinya maupun orang lain, maka mereka boleh berbuka sekadarnya.

2. Bersifat makruh.

foto: freepik.com

Dilansir brilio.net dari NU Online, dalam kitab Kaasyifatus Sajaa dijelaskan: "Bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka."

Ada juga beberapa kondisi sakit yang bersifat makruh jika berpuasa. Aktivitas yang berstatus hukum makruh, namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain, perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Ketika dalam pertimbangan kuat seperti pertimbangan dokter, kebiasaan dan pengalaman, membuat puasa akan membuat seseorang bertambah sakit, menunda kesembuhan, atau memperburuk sakit, maka hukum puasa pada kondisi ini dimakruhkan. Sehingga kamu perlu memahami kondisi tubuhmu sendiri. Meski diperbolehkan tidak berpuasa, namun tetap perlu diganti pada hari lainnya.

3. Bersifat haram.

foto: freepik.com

Selanjutnya, ada kondisi sakit yang akan menimbulkan hukum haram jika tetap dipaksakan untuk berpuasa. Dilansir dari NU Online, kitab al-fiqhul manhajiy menyebutkan jika puasa mengakibatkan kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau meninggal (al-halak) pada seseorang, maka wajib bagi orang tersebut untuk tidak berpuasa. Dengan kata lain, berpuasa pada kondisi ini justru diharamkan.

Kitab Kaasyifatus Sajaa juga menjelaskan bahwa jika mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka. Bila seseorang tetap berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat.

Sehingga, jika kamu memiliki penyakit kronis, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Akan lebih baik lagi jika kamu melakukan konsultasi kepada dokter terlebih dahulu untuk mendapatkan saran terbaik. Sehingga diharapkan tidak membahayakan bagi tubuh dan kesehatanmu.

Ketentuan mengganti puasa bagi orang sakit.

foto: freepik.com

Islam menjadi agama penuh rasa damai dan tidak ingin mempersulit umatnya. Maka Allah SWT pun memberikan keringan untuk tidak berpuasa bagi orang yang mengalami sakit.

Hal ini seperti yang tertera dalam Surat Al-baqarah ayat 286 dan 185 yang memiliki arti: "Allah Tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya."

"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian."

Akan tetapi, setelah sembuh kamu perlu mengganti puasa sejumlah hari yang kamu tinggalkan. Mengganti puasa pada hari lain setelah bulan Ramadhan wajib hukumnya bagi orang yang meninggalkannya di bulan Ramadhan.

Sementara itu, bagi orang yang penyakitnya tidak dapat diharapkan kesembuhannya lagi, atau orang yang sudah berumur. Hal ini dapat diartikan orang tersebut hanya perlu membayar fidyah, atau memberi makan kepada seorang fakir miskin selama bulan puasa. Namun, jika orang tersebut meninggal dunia, maka ia tidak diwajibkan mengganti atau membayar fidyah, begitu pula dengan wali atau ahli warisnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags