Ammar Zoni (alias AZ), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Salemba, ternyata terlibat dalam peredaran narkoba di dalam penjara. Dia menggunakan aplikasi bernama Zangi untuk menghindari pengawasan petugas. Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10).
Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakpus, menjelaskan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Menariknya, narkotika ini diperoleh dari seseorang di luar Rutan Salemba dan diserahkan di dalam lingkungan penjara.
BACA JUGA :
4 Jejak kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni, terbaru beraksi dari balik rutan Salemba
“Para tersangka berkomunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi untuk melakukan transaksi narkotika,” tambah Fatah.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam kasus ini, Ammar Zoni berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis, sementara MR adalah orang yang menerima narkotika tersebut. Setelah itu, narkotika diserahkan kepada AM dan dilanjutkan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
BACA JUGA :
Tak Kapok! Ammar Zoni diduga edarkan ganja sintetis dan sabu dari dalam rutan Salemba
Namun, karena gerak-gerik mencurigakan para tersangka, mereka akhirnya ditangkap oleh petugas Rutan. Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Para tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, dengan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.