1. Home
  2. ยป
  3. Serius
22 April 2021 14:08

Satgas Covid-19 revisi aturan larangan mudik, berlaku mulai 22 April

Setiap pelaku mudik yang melanggar aturan akan tetap dpat sanksi berat. Irsandy Dwi

Brilio.net - Pemerintah baru saja mengeluarkan revisi terkait aturan di Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang mudik lebaran 2021 yang ditiadakan. Revisi itu terkait perluasan dan perpanjangan terkait pengetatan dan larangan mudik jadi H-14, yang berarti dimulai pada hari ini, Kamis (22/4) dan berlangsung hingga 5 Mei nanti.

BACA JUGA :
8 Wilayah ini boleh lakukan kegiatan mudik lokal, begini rinciannya


foto: Liputan6.com/Johan Tallo

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian isi Adendum yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, sepertidikutip brilio.netdari liputan6.com, Kamis (22/4).

BACA JUGA :
Nekat lakukan mudik 2021? Siap-siap kena sanksi denda Rp 100 juta

Mengacu pada aturan yang sudah direvisi oleh pemerintah, maka bagi siapapun yang melakukan mudah pada H-14 wajib menyertakan surat negatif Covid-19 yang resmi.

"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandara Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," begitu isi aturan larangan mudik setelah terjadi revisi.

Untuk pengguna transportasi darat, akan dilakukan tes antigen Covid-19 oleh satgas yang bertugas daerah-daerah setempat secara acak bilamana memang diperlukan.

"Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," bunyi aturan baru.

Untuk pelaku perjalanan mudik secara pribadi, pemerintah mengimbau untuk tetap melakukan test PCR. Hal ini harus dilakukan karena memang sudah menjadi aturan dan akan dicek kepemilikan hasil tes di rest area yang sudah disiapkan pemerintah.

"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diiimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan," isi aturan untuk pelaku perjalanan pribadi setelah direvisi.

Namun ketika pelaku mudik melakukan perjalanan dan tiba-tiba muncul gejala yang mengarah ke Covid-19, maka pelaku perjalanan tak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan, dan diarahkan untuk melakukan tes PCR ulang. Sambil menunggu tes keluar, pelaku perjalanan juga akan diimbau untuk melakukan isolasi mandiri.

"Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," berikut ini aturan yang telah direvisi oleh pemerintah.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags