1. Home
  2. ยป
  3. Serius
4 Januari 2022 09:58

PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 17 Januari 2022

Selain itu, kebijakan karantina juga direvisi, terutama bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Deta Jauda Najmah

Brilio.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir pada 3 Januari 2022 lalu kini kembali diperpanjang mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Pemerintah juga mengumumkan bahwa pada periode kali ini, DKI Jakarta yang semula masuk PPKM level 1 kini naik menjadi level 2.

Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA :
PPKM level 3 batal, pemerintah izinkan perjalanan wisata libur Nataru


"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu," bunyi kutipan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Dilansir brilio.net dari konferensi pers PPKM yang disiarkan oleh YouTube Sekretariat Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus jenis baru yakni Omicron.

BACA JUGA :
Kurikulum 2022 hapuskan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa bagi siswa SMA

foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Hingga saat ini pemerintah tengah mempersiapkan vaksin booster ketiga dan peraturannya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan, di samping itu Peraturan Pemerintahnya juga sedang disiapkan.

Kemudian terkait kebijakan karantina, pemerintah merevisi kebijakan karantina dari semula 14 hari menjadi 7-10 hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Terkait dengan kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari, dan tadi ditambahkan pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko Marinves akan memasukkan di dalam Satgas," ujarnya.

Bagi negara yang kasus Covid-19 nya tinggi maka PPLN yang berasal dari negara tersebut harus melakukan karantina sebanyak 10 hari. Sementara, bagi yang bukan berasal dari negara dengan kasus tinggi, karantina hanya 7 hari.

"Jadi, dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari sedangkan menambah dari yang 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari," pungkasnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags