1. Home
  2. ยป
  3. Serius
16 Desember 2021 06:29

5 Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), pelajar wajib tahu

Program itu dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan. Shofia Nida
foto: indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Brilio.net - Untuk mendudukung dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP). PIP merupakan program pendidikan yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Program itu dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, seorang pelajar harus memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar. KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

BACA JUGA :
7 Cara cek NISN secara online, mudah, cepat, dan nggak pakai ribet


Dilansir dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, adapun besaran dana manfaat PIP dari pemegang kartu KIP bagi pelajar tergantung dari tingkatan pendidikan yang tengah dijalani saat ini. Rincian dana tersebut yakni sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar supaya pelajar bisa mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar? Berikut 5 cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, dihimpun dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id pada Rabu (15/12)

BACA JUGA :
7 Fakta film Sepeda Presiden, tanda 40 tahun Garin Nugroho berkarya

foto: indonesiapintar.kemdikbud.go.id

1. Siapkan Kartu Keluarga (KK).
2. Akta kelahiran.
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau (SKTM) Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dahulu, apabila tidak memiliki KKS.
4. Rapor hasil belajar siswa.
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Nggak hanya dimiliki oleh peserta didik SD hingga SMA, KIP juga bisa dimiliki oleh lulusan SMA. KIP ini disebut dengan KIP Kuliah. KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Untuk mendapatkan beasiswa ini, penerima harus mampu mempertahankan prestasi selama sama studi.

Manfaat KIP Kuliah.

foto: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan berbagai manfaat dari cara mendapatkan beasiswa kuliah gratis ini, beberapa diantaranya:

1. Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Bebas biaya kuliah/pendidikan, nantinya biaya akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup mulai tahun akademik 2021/2022. Biaya hidup ditetapkan oleh Puslatdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi

Syarat mendapatkan KIP Kuliah.

foto: indonesiapintar.kemdikbud.go.id

1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Telah lulus seleksi atau tes penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur penerimaan baik PTN maupun PTS yang terakreditasi.

Cara mendaftar KIP Kuliah.

foto: freepik.com

Setiap pelajar yang baru lulus SMA/SMK/MA/Paket C dan memiliki KIP memiliki peluang untuk mendaftar dalam program KIP Kuliah. Alur pendaftaran cara mendapatkan KIP Kuliah yakni sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran online di website sistem KIP Kuliah pada laman http://kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksii (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Verifikasi oleh Perguruan Tinggi terhadap calon penerima KIP yang diterima di Perguruan Tinggi.



SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags