1. Home
  2. »
  3. Serius
6 November 2025 13:10

Pasangan pembuang bayi di Ciamis akhirnya menikah untuk penuhi tanggung jawab moral, ini 5 potretnya

Pernikahan pasangan yang punya bayi sebelum nikah ini difasilitasi oleh polisi. Khansa Nabilah
foto: humas.polri.go.id; TikTok/@endroweddinggalery

Brilio.net - Kasus pembuangan bayi di Ciamis yang sempat menggemparkan warga kini memasuki babak baru. Sepasang kekasih yang menjadi pelaku utama akhirnya menikah di kantor polisi tempat mereka diperiksa. Pernikahan itu difasilitasi aparat sebagai bagian dari tanggung jawab moral kedua pelaku terhadap bayi yang mereka tinggalkan.

Prosesi akad berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis pada Rabu (5/11) pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Arif Rizqi Ramdan (20) dan Neng Putri Wulansari (20) resmi menjadi suami istri di hadapan petugas dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Kawali. Pernikahan tersebut dihadiri Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, pejabat kepolisian, keluarga kedua mempelai, dan sejumlah tamu undangan.

BACA JUGA :
Kronologi lengkap mahasiswa tewas dianiaya di Masjid Agung Sibolga, niat istirahat berujung maut


Meski digelar di lingkungan kepolisian, suasana acara berjalan haru dan tertib. Namun, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pernikahan ini bukan bentuk pembebasan, melainkan langkah agar bayi yang lahir dari hubungan keduanya mendapat kejelasan status hukum.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menjelaskan bahwa keputusan memfasilitasi pernikahan diambil setelah mempertimbangkan kondisi bayi yang masih hidup. Ia mengatakan, langkah tersebut bertujuan agar pelaku bisa bertanggung jawab secara hukum sekaligus moral atas perbuatannya.

Nah, berikut 5 potret momen pernikahan sejoli yang membuang bayi karena malu di Ciamis, seperti dikutip brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (6/11).

BACA JUGA :
Nanang gimbal dituntut 15 tahun penjara, ini kronologi pembunuhan aktor Mak Lampir Sandy Permana

1. Ditemukan bayi dalam kardus di depan musala.

foto: humas.polri.go.id

Kasus ini bermula dari penemuan bayi perempuan di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (4/10) dini hari. Warga menemukan bayi dalam kondisi hidup di dalam kardus beralaskan sarung bantal. Temuan itu dilaporkan ke Polsek Panawangan dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Ciamis.

2. Pelaku diketahui pasangan kekasih yang panik karena bayi lahir di luar nikah

foto: humas.polri.go.id

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari, pasangan kekasih asal Kawali, Ciamis. Hubungan asmara keduanya telah terjalin sejak Agustus 2024, saat mereka bekerja di satu perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos berdekatan.

“Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara kedua pelaku sejak Agustus 2024. Mereka bekerja di satu perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos yang berdekatan. Selama itu mereka sering berhubungan badan hingga akhirnya Neng Putri hamil pada Februari 2025,” terang Kapolres Hidayatullah.

3. Bayi dibuang karena rasa takut dan malu

foto: TikTok/@endroweddinggalery

Menurut polisi, Neng Putri melahirkan bayi perempuan pada 2 Oktober 2025 di sebuah praktik bidan. Namun keesokan harinya, pasangan tersebut panik karena tidak tahu harus berbuat apa. “Mereka takut dan malu karena bayi lahir di luar nikah. Akhirnya ARR (Arif Rizqi) menyarankan untuk membuang bayi itu,” ungkap Hidayatullah.

Pasangan ini kemudian berkeliling malam hari dengan sepeda motor dan meninggalkan bayi tersebut di depan mushola dalam kardus beralaskan kain parnel dan sarung bantal.

4. Polisi fasilitasi pernikahan sebagai solusi memenuhi tanggungjawab moral. 

foto: TikTok/@endroweddinggalery

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025, keduanya akhirnya dinikahkan di kantor polisi. “Melihat kondisi korban yang masih hidup, kami menawarkan solusi agar keduanya menikah. Alhamdulillah, tersangka mau untuk dinikahkan,” ujar Kapolres Hidayatullah, dikutip brilio.net pada Kamis (6/11).

Upacara pernikahan itu pun menjadi sorotan publik, dengan banyak yang menganggapnya sebagai bentuk restorative justice bernuansa kemanusiaan. Prosesi akad berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis pada Rabu (5/11) pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.

“Pernikahan ini merupakan langkah awal bagi kedua pihak untuk memperbaiki diri dan menata kehidupan dengan lebih baik ke depan.”

5. Harapan jadi titik balik hidup keduanya

foto: TikTok/@endroweddinggalery

Kapolres Ciamis berharap momen pernikahan ini menjadi awal dari perubahan hidup bagi kedua pelaku.“Pernikahan ini diharapkan menjadi titik balik bagi kedua tersangka. Keduanya diharapkan dapat memperbaiki diri dan belajar dari kesalahan yang mereka lakukan,” tuturnya.

Mereka tetap akan menjalani proses hukum sesuai pasal yang berlaku, namun diharapkan pernikahan tersebut bisa membuka jalan untuk menata kembali masa depan dengan lebih baik.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kardus, kain, jaket hoodie bertuliskan 'Humble' yang digunakan saat kejadian, serta sepeda motor Vario. Kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025 dan ditahan sehari setelahnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara dan/atau denda Rp100 juta.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags