Brilio.net - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi memberikan respons terhadap kegaduhan di media sosial yang melibatkan salah satu alumninya, DS. Isu ini mencuat setelah pernyataan DS mengenai status kewarganegaraan anaknya memicu sentimen negatif dari masyarakat luas.
Kronologi Kontroversi di Media Sosial
Kejadian ini bermula ketika DS mengunggah video melalui akun media sosialnya belum lama ini. Dalam konten tersebut, ia menunjukkan dokumen dari Home Office Inggris yang mengonfirmasi status Warga Negara Asing (WNA) Inggris bagi anak keduanya.
BACA JUGA :
Lirik lagu Tanah Airku dan makna nasionalisme di tengah kontroversi paspor WNA anak WNI
Dalam rekaman tersebut, DS menyatakan, “Ini adalah surat… bahwa anak aku yang kedua udah diterima jadi Warga Negara Inggris.” Namun, kalimat berikutnya justru memicu kecaman tajam: “Aku tahu dunia terlihat nggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”
Warganet menilai pernyataan tersebut tidak etis, terutama mengingat DS merupakan lulusan S2 Delft University of Technology yang dibiayai oleh beasiswa dari pajak rakyat Indonesia.
Tanggapan Resmi Pihak LPDP
Menanggapi hal tersebut, pada Jumat (20/2/2026), pihak LPDP menyatakan keprihatinan atas tindakan DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
BACA JUGA :
30 Kata pengingat diri menohok agar lebih bijak di ruang publik, jempolmu harimaumu
Terkait status perikatan hukum, LPDP menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017. Sesuai aturan (2n + 1), DS memiliki kewajiban pengabdian selama lima tahun di Indonesia. Pihak LPDP mengonfirmasi bahwa DS telah menuntaskan masa bakti tersebut, sehingga secara hukum tidak lagi memiliki ikatan dengan LPDP.
Meski demikian, LPDP akan tetap berkomunikasi dengan DS untuk memberikan imbauan agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan seorang alumni.
“Tanggapan LPDP atas Isu Awardee LPDP Bangga Anak Menjadi WNA
1.LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.
2. Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.
3. Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.
4. Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri. …” demikian keterangan tertulis akun LPDP di X @LPDP_RI maupun Instagram, dikutip brilio.net, Sabtu (21/2/2026).
Dugaan Pelanggaran oleh Suami DS
Selain kasus DS, perhatian publik juga tertuju pada suaminya, Saudara AP, yang juga merupakan alumni LPDP. Berbeda dengan DS, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di tanah air setelah masa studi berakhir.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut," tulis pernyataan resmi LPDP. Lembaga tersebut berencana memanggil AP untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar aturan pengabdian, LPDP tidak segan menjatuhkan sanksi tegas hingga penuntutan pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diberikan.
“5. Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
6. LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.
7. LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.” lanjutan keterangan resmi pihak LPDP.
Alumni LPDP Viral
foto: Instagram LPDP
Permintaan Maaf Terbuka dari DS
Sebelum adanya tanggapan dari pihak LPDP, DS sudah menyampaikan permohonan maaf pada Kamis (19/2/2026) lewat media sosial Instagram dan Threads. Ia mengakui bahwa kalimatnya lahir dari kondisi emosional pribadi.
“Pernyataan tersebut lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi saya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang saya rasakan. Namun, saya menyadari bahwa kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang,” tulisnya.
DS juga menambahkan, “Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia... Saya mencintai Indonesia, dengan segala harapan dan tantangannya, dan semoga saya tetap bisa terus berkontribusi untuk Indonesia hari ini dan di masa depan.”
FAQ Beasiswa LPDP
1. Apa yang dimaksud dengan aturan 2n + 1 bagi alumni LPDP?
Aturan ini mewajibkan setiap penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Jika aturan ini tidak dipenuhi, alumni wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa.
2. Apakah anak yang lahir dari orang tua WNI di luar negeri otomatis kehilangan status WNI?
Tidak. Indonesia menganut sistem kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hingga usia 18 tahun (atau maksimal 21 tahun), terutama jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas Ius Soli (berdasarkan tempat lahir).
3. Bagaimana mekanisme LPDP memantau alumni yang berada di luar negeri?
LPDP memiliki sistem monitoring rutin melalui laporan alumni secara berkala dan verifikasi status kepegawaian atau keberadaan alumni di Indonesia melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.