Brilio.net - Nama Dwi Sasetyaningtyas atau yang akrab dipanggil Tyas, seorang alumni penerima beasiswa LPDP, mendadak menjadi pusat perhatian di jagat maya. Pemicunya adalah sebuah video pendek yang memperlihatkan dirinya menerima dokumen dari otoritas Inggris mengenai status kewarganegaraan anak keduanya.
Dalam rekaman tersebut, Tyas mengungkapkan kegembiraannya atas dokumen yang diterima dari Home Office Inggris. Ia menyampaikan, “Ini adalah surat… bahwa anak aku yang kedua udah diterima jadi Warga Negara Inggris".
BACA JUGA :
Kronologi Dwi Sasetyaningtyas alumni LPDP minta maaf pasca “Cukup aku saja WNI, anak-anakku jangan"
Melalui platform Instagram dan Threads pada 17 Februari 2026, Tyas memberikan rincian tambahan bahwa ia dan suaminya masih memegang status Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menjelaskan bahwa anak keduanya memiliki hak dua warga negara karena faktor tempat kelahiran. Namun, bagian video yang memicu kritik keras adalah pernyataannya yang berbunyi: “Aku tahu dunia terlihat nggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu".
Pernyataan tersebut memicu reaksi negatif dari warganet yang menganggap Tyas tidak menghargai identitas nasional, terutama statusnya sebagai lulusan luar negeri yang dibiayai oleh negara.
Penjelasan Pihak Imigrasi Mengenai Status Kewarganegaraan Ganda
BACA JUGA :
Cara cek pengumuman Beasiswa Unggulan 2025 secara resmi dan terpercaya
foto: Instagram/@imigrasi.semarang
Menanggapi narasi yang berkembang di media sosial, seorang petugas imigrasi Semarang memberikan edukasi melalui video tanggapan (stitch) untuk memperjelas aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Petugas tersebut menegaskan bahwa anak dari orang tua WNI tidak secara otomatis kehilangan identitas kebangsaannya meski lahir di luar negeri atau memiliki dokumen kewarganegaraan asing.
"Halo Kak, izin stitch ya. Anak tidak serta merta kehilangan status WNI-nya. Secara prinsip Indonesia menganut asas ius sanguinis, kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Anak yang lahir dari ayah dan ibu WNI, tetap diakui sebagai warga negara Indonesia," papar petugas tersebut dikutip dari Instagram @imigrasi.semarang, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam kasus seperti anak Tyas, Indonesia menerapkan sistem kewarganegaraan ganda terbatas.
"Namun, apabila anak tersebut memperoleh kewarganegaraan lain seperti kewarganegaraan Inggris, dari sistem hukum negara tersebut, maka anak bisa memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Artinya, sampai usia 18 tahun, anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan. Setelah itu, paling lambat usia 21 tahun atau setelah menikah, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan," tambah si petugas laki-laki tersebut.
FAQ Status Kewarganegaraan
1. Apa itu asas Ius Sanguinis yang dianut Indonesia?
Ini adalah prinsip kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Artinya, siapa pun yang lahir dari orang tua WNI akan tetap dianggap sebagai WNI, terlepas dari di mana pun ia dilahirkan.
2. Kapan seorang anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas harus memilih?
Menurut aturan di Indonesia, anak tersebut diberikan waktu untuk memilih salah satu kewarganegaraan saat berusia 18 tahun, dengan batas waktu maksimal pada usia 21 tahun.
3. Apakah anak yang memiliki paspor asing otomatis kehilangan WNI-nya?
Tidak. Dalam skema kewarganegaraan ganda terbatas, anak tetap diakui sebagai WNI hingga ia mencapai usia untuk menentukan pilihan secara mandiri sesuai undang-undang.
4. Apa dampak hukum jika alumni LPDP tidak kembali ke Indonesia?
Secara umum, penerima beasiswa memiliki kewajiban pengabdian. Jika dilanggar, terdapat sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa yang telah dikeluarkan oleh negara.
5. Bagaimana prosedur pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas?
Orang tua wajib melaporkan kelahiran anak di perwakilan RI setempat (KBRI/KJRI) untuk mendapatkan paspor Indonesia atau fasilitas keimigrasian lainnya sebagai bukti status WNI.