Brilio.net - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penegasan terkait informasi mengenai visa furoda untuk ibadah haji tahun ini. Dalam pernyataan resminya, disebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pemberitahuan resmi atau informasi apapun dari Pemerintah Arab Saudi terkait pembukaan akses visa furoda. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai kabar yang beredar, terutama di media sosial mengenai kemungkinan penggunaan jalur non-kuota resmi tersebut akan dibuka mulai 1 Juni 2025.
"Kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apa pun terkait dengan hal tersebut," ujar Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) di Makkah, dikutip brilio.net dari merdeka pada Minggu (1/6).
BACA JUGA :
Ruben Onsu emoh jalan-jalan di Tanah Suci saat agenda haji, alasannya bikin salut
Visa furoda merupakan salah satu jenis visa haji yang tidak termasuk dalam kuota resmi pemerintah, melainkan diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi kepada individu atau instansi tertentu. Jalur ini sering kali menjadi sorotan karena prosesnya yang berbeda dan dianggap lebih cepat, meskipun tidak berada dalam pengawasan penuh otoritas penyelenggara haji di Indonesia.
Kemenag menekankan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran haji melalui visa furoda, terlebih jika ditawarkan tanpa kejelasan sumber resmi. Dalam beberapa tahun terakhir, ditemukan sejumlah kasus calon jemaah yang gagal berangkat akibat terjebak dalam janji palsu penyedia jasa visa furoda yang tidak kredibel. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas penyelenggara dan memastikan jalur yang digunakan sah dan diakui oleh otoritas terkait.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kemenag terus memantau perkembangan informasi dari Arab Saudi, termasuk soal kebijakan visa haji non-kuota. Apabila terdapat pembaruan resmi, informasi akan langsung disampaikan melalui kanal resmi Kemenag guna memastikan transparansi dan mencegah potensi penipuan terhadap calon jemaah.
BACA JUGA :
Cerita Mbah Marhamah naik haji di usia 104 tahun, keteguhan hati untuk ke Tanah Suci bikin salut
Hilman pun menekankan, penerbitan visa furoda sepenuhnya berada di luar tanggung jawab pemerintah dan merupakan urusan antara jamaah dan penyelenggara travel.
"Penerbitan visa furoda adalah murni bisnis antara jamaah dan penyelenggara," jelasnya.
Pernyataan tegas ini menjadi bentuk tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mendorong masyarakat agar tidak tergiur tawaran yang belum jelas legalitas dan keabsahannya. Kejelasan regulasi dan komunikasi yang terbuka dinilai penting untuk melindungi hak-hak calon jemaah serta menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi, yaitu 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.